oleh

Pasar Panam Diklaim Milik Pribadi, Ini Langkah yang Dilakukan Pemko Pekanbaru

PEKANBARU (BM) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam merupakan aset pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya klaim dari pihak tertentu yang menyebut kawasan pasar tersebut merupakan milik pribadi atau keluarganya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan aset pemerintah wajib dijaga. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang secara sepihak menguasai atau menutup fasilitas publik yang tercatat sebagai aset daerah.

“Bahwa aset itu kan wajib dijaga. Artinya aset pemerintah ini kan adalah milik masyarakat, bukan milik sekelompok orang atau milik satu orang,” kata Zulhelmi, Rabu (30/9/2026).

Menurut Zulhelmi, Pasar Simpang Baru telah tercatat dalam daftar aset Pemko Pekanbaru. Pasar tersebut juga digunakan sebagai fasilitas perdagangan masyarakat, dengan para pedagang di dalamnya telah terdata dan memiliki Surat Hak Penempatan (SHP).

“Nah, Pasar Simpang Baru itu adalah aset milik pemerintah dan sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Pekanbaru. Termasuk juga penggunaannya sebagai pasar dan pedagang-pedagang yang berada di dalamnya sudah terdaftar dan sudah memiliki surat SHP, Surat Hak Penempatan,” ujarnya.

Persoalan muncul setelah pihak yang mengklaim kepemilikan kawasan tersebut disebut melakukan penyegelan dan penutupan secara sepihak. Kondisi itu berdampak langsung kepada pedagang yang selama ini beraktivitas di pasar.

Zulhelmi menyebut sekitar 19 pedagang saat ini tidak dapat berjualan akibat persoalan tersebut. Pemko menilai kondisi itu tidak bisa dibiarkan karena menyangkut aktivitas ekonomi masyarakat.

“Ada sekitar 19 orang pedagang biasa di situ nggak bisa berdagang. Kasihan kan? Bagaimana mereka untuk berjualan, untuk menafkahi keluarganya dengan satu orang tadi mengakui bahwa tanah itu adalah milik pribadinya,” cakapnya.

Pemko Pekanbaru kemudian membahas persoalan tersebut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru. Dari pembahasan itu, disepakati perlu dilakukan penertiban di lokasi.

Zulhelmi mengatakan Pemko kini menyiapkan tim untuk turun ke lapangan. Penertiban akan dilakukan bersama unsur Forkopimda dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

“Kita akan lakukan kegiatan penertiban di lokasi itu. Keseluruhan dari Forkopimda Kota Pekanbaru menyepakati bahwa kegiatan itu dilakukan segera dan juga dilaksanakan tentu saja dengan humanis,” jelasnya.

Ia menegaskan penertiban akan dilakukan berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku. Pemko, kata dia, ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara tegas namun tidak menggunakan cara yang dapat memicu kegaduhan.

“Artinya kita melakukan tindakan sesuai dengan aturan, sesuai dengan regulasi. Itu tegas tapi tidak keras. Kita menyampaikan hal-hal itu dengan baik, tidak dengan kasar,” ujarnya.

Sementara terkait klaim kepemilikan, Zulhelmi menyebut pihak yang mengklaim berkaitan dengan status ahli waris dari keluarga yang disebut memiliki pasar. Persoalan tersebut juga pernah masuk dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Zulhelmi, putusan PTUN yang dimaksud membatalkan surat yang diterbitkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada saat itu. Namun, ia menjelaskan putusan tersebut tidak serta-merta membuktikan kepemilikan tanah oleh pihak yang mengklaim.

“Kalau mereka nanti sampaikan bahwa sudah ada putusan PTUN, putusan PTUN itu isinya adalah membatalkan surat Kadisperindag. Dan disampaikan bahwa PTUN itu mengatakan bahwa bisa jadi bangunan itu milik yang bersangkutan selagi dia bisa membuktikannya,” ucapnya.

Zulhelmi menyebut hingga kini pihak yang mengklaim belum menunjukkan bukti yang menurut Pemko diperlukan untuk membuktikan kepemilikan bangunan tersebut.

“Sampai hari ini belum ada pembuktian. Belum ada pembuktian itu dia yang bangun, uangnya dari siapa, dia bangunnya kapan, fotonya mana, itu belum ada pembuktian,” sambungnya.

Karena itu, Zulhelmi kembali menegaskan bahwa persoalan klaim bangunan tidak mengubah posisi tanah Pasar Simpang Baru sebagai aset Pemko Pekanbaru.

“Katakanlah kalau bangunan itu punya dia, ya silakan angkat saja. Tanahnya kan punya pemerintah,” pungkasnya.