PEKANBARU – Hingga kini, baru 154 tempat usaha yang memiliki izin di masa pandemi Covid-19 atau masa Perilaku Hidup Baru (PHB). Mereka mendapatkan izin dengan syarat sudah menerapkan protokol kesehatan.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru F Rudi Misdian menyebutkan, 154 tempat usaha itu didominasi perhotelan sebanyak 56.
Khusus bioskop, sudah ada 7 izin yang diproses, tapi sampai saat ini belum ada yang beroperasi karena memang belum diizinkan beroperasi.
“Untuk bisa beroperasi di tengah pandemi covid, pelaku ataupun pengelola tempat usaha wajib mengajukan proposal kesehatan ke Satgas Covid-19 melalui DPM-PTSP,” kata Rudi.
Proposal tersebut berisi komitmen pengelola tempat usaha untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun, thermo scanner, hand sanitizer, mengenakan masker dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di lokasi usaha.
“Setiap permohonan yang masuk, tim akan turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan terlebih dahulu. Jika telah sesuai protokol kesehatan, baru izinnya diproses,” sebut Rudi.
Kemudian bagi tempat usaha yang sudah diberi izin, akan dilakukan pengawasan di lapangan. “Jadi kita tinggal melihat komitmen mereka dalam menjalankan persyaratan atau aturan yang ditetapkan,” jelasnya.