oleh

PBJ Setda Kota Pekanbaru Dampingi Kecamatan Tenayan Raya untuk Entry RUP Tahun Anggaran 2025

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Pekanbaru melakukan pendampingan kepada Kecamatan Tenayan Raya untuk proses Entry Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2025.

Pendampingan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Pekanbaru mengadakan kegiatan pendampingan entry data pada aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap unit kerja mampu menginput data rencana pengadaan dengan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pendampingan dilakukan kepada sejumlah Staf Kecamatan Tenayan Raya di Ruangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Lantai 2 Gedung Utama Komplek Perkantoran Tenayan Raya Pekanbaru, pada Selasa (18/02/2025).

Tim teknis yang bertugas, memberikan panduan, menjawab pertanyaan dan membantu menyelesaikan kendala teknis dalam penggunaan aplikasi SIRUP, disamping itu juga diberikan pembaruan terkait regulasi terbaru mengenai pengadaan barang/jasa yang telah diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) RI.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Pekanbaru Hadi Firmansyah S.Ag, M.Si didampingi Fungsional Pranata Komputer Purwito S.Sos, M.Si dan Admin LPSE Anang Munandar mengatakan kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas data rencana pengadaan.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan pendampingan ini seluruh perangkat daerah dapat menyusun rencana pengadaan secara lebih terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat mendukung pelaksanaan anggaran yang lebih efektif dan efisien pada tahun 2025,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini juga menjadi forum untuk menyelesaikan berbagai permasalah teknis yang sering dihadapi oleh pengguna aplikasi SIRUP, seperti kendala dalam input data, penyesuaian dengan struktur anggaran, dan sinkronisasi dengan sistem informasi lainnya.

“Dalam kesempatan tersebut peserta diberikan simulasi langsung tentang cara mengentry data mulai dari tahap perencanaan, penentuan kebutuhan, hingga pelaporan rencana pengadaan yang harus dipublikasikan melalui aplikasi SIRUP,” katanya.

Dengan terselenggaranya pendampingan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memenuhi kewajibannya mempublikasikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara transparan dan akurat. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang menjunjung tinggi efisiensi, akuntabilitas dan pencegahan korupsi.

“Melalui komitmen bersama diharapkan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2025 dapat mendukung tercapainya pembangunan yang lebih berkualitas dan berdaya saing,” pungkasnya.