Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak menerapkan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL). Semua pegawai Pemko Pekanbaru wajib masuk mulai 8 April, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi mengatakan, sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru, pegawai Pemko wajib masuk pada 8 April.
“Pegawai Pemko Pekanbaru tetap masuk tanggal 8 April. Besok langsung upacara gabungan, dipimpin Pak Walikota,” ujar Irwan, Sabtu (5/4/2025).
Ia menyebut, Pemko Pekanbaru tidak menerapkan WFA sesuai Surat Edaran KemenPAN-RB yang membolehkan WFA pada tanggal 8 April mendatang.
Dikatakannya, di hari pertama masuk kerja pasca libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H, semua pegawai Pemko Pekanbaru baik ASN, THL dan guru wajib masuk.
“ASN, THL, kepala sekolah TK, SD, SMP, serta seluruh guru wajib masuk,” ucapnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Layanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Surat edaran tersebut diterbitkan terkait WFA bagi pegawai instansi pemerintah. Berdasarkan SE KemenPAN-RB tersebut, pegawai diperbolehkan WFA pada tanggal 8 April mendatang.