oleh

Diberikan Kelonggaran, Walikota Ingatkan Pelaku Usaha Tetapkan Prokes

Kota Pekanbaru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Meski ada kelonggaran, pelaku usaha di Ibukota Provinsi Riau itu diminta tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

“Dari Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) untuk pekan ini, kita masih berada di level 3,” kata Walikota Pekanbaru Firdaus, usai memimpin rapat evaluasi penerapan PPKM level 3, di ruang rapat lantai 5 gedung utama komplek perkantoran terpadu walikota di Tenayan Raya, Selasa (1/3/2022).

Semua ketentuan sesuai surat edaran walikota, ini tetap mengacu dan mempedomani kepada regulasi dan Inmendagri. Selama PPKM level 3 hingga dua pekan ke depan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih fokus dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi dan kesehatan.

Untuk percepatan pemulihan ekonomi, meski di PPKM level 3 masih banyak diberi berbagai kelonggaran, namun tempat-tempat usaha baik itu perhotelan maupun kuliner wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

“Ini harus menjadi perhatian kita agar semua aktivitasnya (tempat usaha) mempedomani protokol kesehatan,” tegasnya.

Kemudian untuk percepatan pemulihan kesehatan dalam upaya membentuk kekebalan kelompok, pemerintah kota terus mengimbau bagi warga yang belum disuntik vaksin agar segera menjalani vaksinasi.

“Vaksinasi, yang menjadi target kita adalah lansia (lanjut usia). Tadi dari evaluasi kita bersama TNI, Polri, Bhabinsa dan Babinkamtibmas, kecamatan, kelurahan dan puksesmas, target untuk mencapai 70 persen, ini masih terkendala. Sampai sekarang baru 65 persen, masih ada 5 persen lagi yang harus kita kejar,” bebernya.