Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pengelolaan sampah di Pekanbaru, kini sudah tahap penilaian persiapan oleh tim yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
“Untuk BLUD, sekarang masih penilaian. Apakah BLUD ini layak atau tidak dari dokumen yang kami persiapkan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Fahlevi, Kamis (28/11/2024).
Ia menyampaikan, ada beberapa dokumen persiapan pembentukan BLUD yang dilakukan penilaian oleh tim yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution.
“Seperti proses bisnisnya, RKA-nya (Rencana Kerja dan Anggaran), DPA-nya (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), laporan keuangannya, renstra-nya (rencana strategis), itu dinilai dulu,” terang Reza.
Setelah dinyatakan layak, terang dia, baru dilanjutkan dengan pembentukan BLUD yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru.
“Setelah itu dilanjutkan dengan penyusunan perwako (peraturan walikota) dan persiapan lain-lain. Ada sekitar 14 perwako yang harus disiapkan,” tutup Reza.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru di 2025 mendatang berencana menyerahkan pengelolaan sampah kepada BLUD. Untuk itu, DLHK setempat diminta menggesa pembentukan BLUD.