Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu mendorong Rumah Potong Hewan (RPH) dan produk UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Menurutnya, Pemda perlu melakukan program pendampingan dan sertifikasi halal bagi RPH maupun produk UMKM yang ada di setiap daerah.
“RPH perlu kita dorong mendapatkan sertifikasi halal. Kemudian perlu dukungan sertifikasi gratis untuk usaha mikro,” katanya, dalam rakor pengendalian inflasi yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Selasa (4/3/25).
Kepala BPJPH menambahkan, berdasarkan data dari Kadin terdapat 66 juta pelaku usaha di Indonesia, 14 juta diantaranya merupakan pelaku usaha kuliner yang sudah harus memiliki sertifikasi halal per tanggal 18 Oktober 2024 yang lalu.
Dia melanjutkan, dari 14 juta angka yang wajib di sertifikasi halal tersebut berdasarkan undang-undang Nomor 33 tahun 2014, hanya 2,2 juta yang memiliki sertifikasi halal.
“Jadi masih ada 12 juta lagi yang harus kita halalkan, yang harus mendapatkan sertifikasi halal,” ucapnya.
Haikal Hasan menyebutkan, hambatan BPJPH dalam pelaksanaan sertifikasi halal ini salah satunya adalah tidak bisa menghalalkan sebuah restoran karena mengambil daging dari RPH yang belum tersertifikasi halal.
Dia mengungkapkan, RPH yang belum tersertifikasi halal ini jumlahnya hampir 230 RPH, dari sekitar 500 RPH, atau masih sekitar 50 persen RPH yang bersertifikasi halal.
“Ini ranahnya Pemda. Kami tidak bisa melakukan sertifikasi halal, karena berasal dari daging yang belum tersertifikasi halal,” ungkapnya.
Kepala BPJPH ini menambahkan, saat ini BPJPH memiliki sekitar 553 juru sembelih halal, dan terus bertambah. Hal tersebut kata dia, untuk mengimbangi RPH bersertifikasi halal.
Untuk itu, dia berharap dukungan dari Pemda se Indonesia untuk mendorong akselerasi sertifikasi halal bagi RPH, maupun produk UMKM yang ada di setiap daerah.
“Oleh karena itu harapan kami adalah satu, pemerintah daerah segera halalkan tempat RPH dan Rumah Potong Unggas (RPU) supaya semuanya menjadi halal, karena bila hulunya halal semuanya akan jadi halal,” tutupnya.