BM1A.com – Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan, perubahan kebijakan pemekaran kecamatan mulai tahun 2021 ialah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Orang nomor satu di Pekanbaru ini menegaskan pemekaran kecamatan akan diiringi dengan perubahan dokumen kependudukan.
“Pemekaran wilayah itu guna mempermudah rentang kendali dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan di berbagai aspek. Dalam pemekaran kecamatan tentu akan ada perubahan alamat, nama kelurahan, nama kecamatan, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Jadi, pemekaran kecamatan itu bukan sekedar soal perubahan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan mengenai tapal batas antar kecamatan atau kelurahan tak perlu diributkan.
Diberitakan sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan telah disahkan DPRD Pekanbaru pada 1 September 2019 lalu.
Dengan adanya perda ini, maka kecamatan di Kota Pekanbaru bertambah menjadi 15 kecamatan.
Dalam perda ini ada tiga kecamatan baru yang dibentuk yaitu Tuah Madani (pemekaran dari Kecamatan Tampan), Kulim (pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya), dan Rumbai Timur (pemekaran dari Kecamatan Rumbai Pesisir).
Di samping itu, ada beberapa kecamatan berganti nama. Kecamatan Rumbai diganti dengan nama Rumbai Barat.
Sedangkan nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan nama Kecamatan Rumbai. Kecamatan Tampan berganti nama menjadi Kecamatan Binawidya. Masing-masing kecamatan ini telah ditentukan kelurahannya. [R1]
Komentar