oleh

Pemkab Siak Terima SK Biru TORA dari KLHK

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia secara resmi menyerahkan dua buku SK Biru Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada Pemerintah Kabupaten Siak. SK tersebut diterima Wakil Bupati Siak, Husni Merza, di dampingi Sekda Siak Arfan Usman dan Kepala BPN Siak Tarbarita Simorangkir.

Surat Keputusan (SK) Biru TORA di serahkan langsung Perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 19 Pekanbaru. Berlangsung di Ruang Rapat Siak Sri Indrapura, Kantor Bupati Siak.

Penyerahan SK Biru TORA ini merupakan hasil dari perjuangan panjang Bupati Siak dan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan di kabupaten Siak.

Wakil Bupati Siak Husni Merza, bersyukur atas penyerahan SK tersebut, setelah melalui proses panjang, buku SK Biru tersebut secara resmi diserahkan Kementerian LHK RI melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 19 Pekanbaru. 

“Atas nama masyarakat dan Pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada BPKH Wilayah 19 Pekanbaru mewakili Kementerian LHK RI. Besar harapan dengan diterimanya SK Biru ini, proses dan prosedur berikutnya bisa segera kita jalani secepat mungkin. Hingga masyarakat dapat segera mendapat manfaatnya,” ujar Husni dalam keterang tertulis, Rabu (4/9).

Husni berterima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, khususnya BPN Siak telah bekerja keras melaksanakan program TORA telah menerbitkan sertifikat sebanyak 11.036 persil sejak tahun 2018 hingga 2023.

“Melalui sinergi yang baik antara Pemkab dan Pemerintah Pusat, dan Provinsi serta berbagai pihak, sehingga program pemerintah ini, dapat berjalan dengan baik.  Menurut rencananya tahun 2024 ini akan menerbitkan sebanyak 500 sertifikat,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa sertifikat ini sangat penting sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberikan kepastian hukum, dan akan mengurangi sengketa yang terjadi, sekaligus meningkatkan nilai manfaat tanah tersebut.

“Kepada penerima nantinya, saya berharap sertipikat ini, gunakanlah untuk hal bersifat produktif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pintanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah kabupaten Siak Arfan Usman menyampaikan penerbitan SK Biru ini, hasil dari permohonan Bupati Siak melalui Surat Nomor 590/Adwil-FP/2023/529 tertanggal 29 Mei 2023, mengenai Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Kerja nyata ini, menurut Arfan, bukti nyata dari keberpihakan Bupati Alfedri terhadap masyarakat Kabupaten Siak. Pada hari yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak langsung menyerahkan SK Biru tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Siak.

“Hal ini dilakukan bertujuan agar SK tersebut segera diproses menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan diserahkan kepada masyarakat,” kata dia.

Menurut Arfan Usman, Komitmen ini menunjukkan upaya Pemerintah Kabupaten Siak, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Siak, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas lahan.

“Dengan terbitnya SK 238 dan SK 617, masyarakat pemilik lahan dapat meningkatkan status kepemilikan mereka melalui penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui program Redistribusi Tanah,” ungkapnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Siak juga memberikan keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 100 persen kepada masyarakat melalui Peraturan Bupati Siak Nomor 96 Tahun 2022.

“Pemerintah Kabupaten Siak juga memberikan keringanan dalam pengurusan BPHTB hingga 100 persen bagi masyarakat Kabupaten Siak,” pungkasnya.