oleh

Pemko Berupaya Penuhi SPM Urusan Wajib Pelayanan Dasar

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, berupaya memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) terhadap urusan wajib pelayanan dasar dengan mempedomani regulasi atau aturan yang berlaku.


Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Syafrian Tommy, usai mengikuti rapat evaluasi capaian SPM kabupaten/ kota se-Provinsi Riau, bertempat di Hotel Grand Central, Rabu (23/11).


Dikatakannya, standar pelayanan minimal merupakan urusan wajib pelayanan dasar. Untuk itu, maka secara berkala dilakukan evaluasi dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM.


Tim penerapan SPM pemerintah kota, lanjut Tommy, telah menyampaikan data capaian realisasi dalam rangka pemenuhan SPM pada rapat evaluasi capaian SPM kabupaten/ kota se-Provinsi Riau tersebut.


Terdapat 6 wajib pelayanan dasar yang menjadi materi SPM di antaranya urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan PU, urusan Perkim, urusan Sosial, serta urusan Trantibum.


“Ke depan diharapkan pelaksanaan SPM terhadap urusan wajib pelayanan dasar ini dapat terpenuhi dan mempedomani regulasi yang ada,” ucapnya.