oleh

Pemko Gelar Rapat Persiapan Transaksi Katalog Elektronik Lokal

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Pekanbaru, Kamis (23/2), menggelar rapat persiapan transaksi katalog elektronik lokal, sekaligus silaturahmi dengan penyedia Online Shop, penyedia katalog lokal dan pengusaha perhotelan di Kota Pekanbaru.

Rapat persiapan transaksi katalog dilaksanakan di ruang Serba Guna Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Lantai 2 Gedung Utama Komplek Perkantoran Tenayan Raya, dibuka oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Pekanbaru, Hadi Firmansyah S.Ag M.Si, didampingi Fungsional Pranata Komputer Purwito S.Sos, M.Si, Fungsional dan dihadiri ASN serta THL Bagian PBJ.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka percepatan realisasai transaksi katalog elektronik lokal Kota Pekanbaru, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi, dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Surat Edaran LKPP Nomor : 16578/KA/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang percepatan penyelenggaraan Katalog Lokal dan Pemanfaatan Toko Daring.

Dan Instruksi Walikota Pekanbaru Nomor : 36 Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022 tentang Pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada proses pengadaan barang/jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dalam sambutannya, Hadi Firmansyah menyampaikan, kebijakan makro pemerintah pusat yang dituangkan melalui keluarnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang telah mengatur masalah Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah pusat yang akan diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk mendorong UMKM daerah dalam rangka pengadaan barang/jasa di seluruh tingkatan di daerah,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan ini, penting adanya pemahaman mengenai unsur kriteria dan persyaratan agar mendapatkan gambaran yang sama dan juga dalam upaya meminimize kendala yang menyebabkan tidak bisa ikut dalam pengadaan.

Dilaksanakannya acara ini merupakan bagian dalam rangka pelaksanaan barang/jasa di Pekanbaru yang sesuai On The Track dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang terkait kebijakan pemerintah bahwa bagaimana penggunaan produk dalam negeri perlu didorong, artinya pemerintah pusat sudah melihat bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, mau tidak mau peran UMKM harus dilibatkan karena akan memberikan kontribusi yang cukup besar untuk pertumbuhan ekonomi.

“Saya berharap agar semua para peserta UMKM dan IKM dapat masuk dalam E-katalog agar lebih mudah tentunya dengan memenuhi unsur kriteria dalam peraturan. Sudah terdapat 1 juta UMKM yang telah bergabung di E-Katalog,” ucapnya.

“Dengan jumlah yang cukup banyak dapat dikatakan bahwa partisipasi UMKM dalam E-Katalog akan menjadi benefit bagi pelaku UMKM itu sendiri,” imbuhnya.

Disampaikannya, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area rawan. Untuk melakukan upaya pencegahan korupsi di area ini, maka pengadaan barang jasa melalui implementasi e-katalog menjadi instrumen untuk pengadaan barang dan jasa yang lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

Untuk itu, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Pekanbaru merekomendasikan beberapa hal.

Pertama, Kepala Daerah perlu memberi perhatian lebih besar terhadap perkembangan pemanfaatan katalog lokal di daerahnya,

Kedua Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pendampingan secara khusus terkait pengelolaan katalog lokal Pemerintah Kabupaten/Kota serta ikut melakukan pemantauan terkait pemanfaatan katalog di Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ketiga, Pemerintah Daerah perlu memastikan UMKM dan koperasi penyedia pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah on boarding (mendaftarkan dan menayangkan barang dan jasa) pada katalog lokal. Diharapkan setidaknya 1.000 UMKM terdaftar pada e katalog lokal Kabupaten/Kota.