Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke DPRD, Senin (12/6/2023). Dalam ranperda ini, ada lima pajak digabung menjadi satu dan pajak kendaraan bermotor beralih dari Pemprov Riau ke Pemko Pekanbaru.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut dalam rapat paripurna itu menyampaikan, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengajuan Ranperda ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan dan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pasal 94, pemerintah daerah perlu menetapkan seluruh jenis pajak dan retribusi dalam satu perda.
Pemerintah daerah (pemda) diberikan waktu untuk menyusun dan menetapkan seluruh jenis pajak dan retribusi dalam satu perda. Pemda diberikan waktu untuk menyusun dan menetapkan Ranperda ini selama dua tahun terhitung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 disahkan pada 5 Januari 2022.
Perda sudah harus disahkan paling lambat 5 Januari 2024. Sehingga, Perda ini menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Dalam ranperda ini terdapat beberapa hal pengaturan pajak daerah. Pengaturan ini terkait restrukturisasi jenis pajak, sumber pajak daerah yang baru, dan adanya penyederhanaan jenis retribusi.
Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak menjadi satu jenis pajak yaitu pajak atas barang dan jasa tertentu (BPJT). Selain restrukturisasi pajak, ranperda ini juga mengatur perluasan objek pajak seperti parkir valet, objek rekreasi dan persewaan sarana dan prasarana olahraga (objek olahraga permainan).
“Di samping itu, adanya penambahan objek pajak baru yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). PKB dan BBNKB ini sebelumnya hanya berupa dari dana bagi hasil pajak Pemprov Riau,” jelas Ingot.
Selain pajak daerah, terdapat juga penyederhanaan retribusi yang dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi dari sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Rasionalisasi retribusi tersebut bertujuan agar retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif.
“Retribusi guna mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemda. Kami harapkan retribusi ini mampu mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, dan daya saing daerah yang lebih baik,” sebut Ingot.
Dengan ditetapkannya perda ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan.