Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mulai membahas rancangan peraturan Wali kota (Perwako) terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembahasan dilakukan lebih awal karena butuh review (ulasan) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution di Gedung DPRD, Senin (8/7/2024), mengatakan, Perwako TPP bagi ASN ini dibahas setiap tahun. Hanya saja, pembahasan perwako agak panjang kali ini.
“Kami mesti mendapatkan review (peninjauan) dari Kementerian Dalam Negeri. Saat penyusunan APBD 2024, kami menggunakan Perwako 2023,” jelas Indra Pomi.
Karena, ada beberapa item yang mesti berubah. Jika ditunggu perwako terbaru (Perwako 2024), pembahasan APBD 2024 bisa molor.
“Sehingga, kami menetapkan TPP bagi ASN sama dengan tahun 2023. Jadi pembahasan perwako kali ini untuk 2025. TPP ini juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” sebut Indra Pomi.