Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satpol PP yang diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli).
Saat ini Inspektorat Pekanbaru masih melakukan persiapan untuk membentuk tim riksus tersebut.
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan pungli kepada warga yang dilakukan oleh ASN di Satpol PP Pekanbaru yang berinisial R.
Inspektorat Pekanbaru juga sudah menerima surat untuk dilakukan pemeriksaan khusus dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), terkait kasus tersebut.
“Kalau sekarang belum (riksus), kita masih persiapan untuk membentuk tim riksus,” ujar Iwan, Kamis (11/7/2024).
Dikatakannya, tim yang melakukan pemeriksaan itu tidak hanya dari Inspektorat. Tim riksus nantinya juga akan melibatkan BKPSDM.
Perlu diketahui, R merupakan ASN yang berstatus staf biasa di lingkungan Satpol PP Pekanbaru. Ia diduga melakukan pungli kepada warga yakni Mardiana (66) di Jalan Cipta Karya. Ia didampingi dua orang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana dengan modus membantu pengurusan izin tiga rumah kontrakannya.
Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.
Alhasil, Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa hari, Satpol PP yang berjanji untuk membantu Mardiana tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya.
Atas tindakan tersebut, dua THL yang terlibat disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat. Sanksi dijatuhkan langsung olen Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Sementara satu ASN yang terlibat, kini masih berstatus ASN di Satpol PP Pekanbaru dan belum ada sanksi yang diberikan.