oleh

Pemko Pekanbaru Kaji Lokasi Iklan Rokok Jelang Penerapan KTR

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru segera berlangsung. Masyarakat nantinya tidak boleh lagi merokok di sembarangan tempat.

Ada sejumlah lokasi yang dilarang sebagai tempat merokok. Lokasi itu, di antaranya sekolah, rumah sakit hingga kantor fasilitas publik pemerintah.

“Kita sudah lakukan sosialisasi kepada warga agar tidak lagi merokok sembarangan,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

Dirinya sudah menyampaikan agar meninjau lokasi pemasangan iklan rokok. Peninjauan ini melibatkan Satpol PP Pekanbaru, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan Bapenda Kota Pekanbaru.

Mereka nantinya mempertimbangkan lokasi yang dilarang iklan rokok. Ia mengaku belum tahu banyak soal rencana titik larangan iklan rokok.

“Karena ini menyangkut pendapatan daerah juga,” ujarnya.

Dirinya masih mempertimbangkan larangan pemasangan iklan rokok itu. Ia menilai lebih efektif menata lokasi pemasangan iklan rokok agar tidak sembarangan.

“Jangan sampai dekat sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintah atau dekat layanan kesehatan,” terangnya.

Adanya iklan rokok bukan serta merta mengajak untuk merokok. Tapi di setiap iklan merokok ada peringatan bahwa merokok menyebabkan gangguan kesehatan.

“Jadi sudah peringatkan dengan kondisi yang ada,” jelasnya.