oleh

Pemko Pekanbaru Keluarkan SE Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI 2023. SE ini memuat tentang instruksi-instruksi yang harus diperhatikan oleh jajaran Pemko Pekanbaru saat mengikuti upacara detik-detik proklamasi pada 17 Agustus mendatang.

Adapun instruksi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pertama, Agar Kepala Perangkat Daerah menugaskan Pejabat Administrator yang berada dilingkungan tugas saudara untuk mengikuti Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pukul 09.15 WIB dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pukul 16.30 WIB di Lapangan Upacara Kompleks Perkantoran Terpadu Tenayan Raya dengan menggunakan Pakaian Adat Daerah (Daftar Terlampir).

Kedua, Agar seluruh Camat, Lurah beserta Istri untuk mengikuti Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pukul 09.15 WIB dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pukul 16.30 WIB di Lapangan Upacara Kompleks Perkantoran Terpadu Tenayan Raya dengan menggunakan

Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB) dan Kebaya Nasional.

Ketiga, Menugaskan ASN sebanyak 5 (lima) orang untuk Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pukul 09.15 WIB dan 5 (lima) orang mengikuti Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pukul 16.30 WIB di Lapangan Upacara Kompleks Perkantoran Terpadu Tenayan Raya

dengan menggunakan Pakaian Korpri + Peci. 

Keempat, Bagi ASN yang ditugasi sebagai peserta upacara untuk dapat mengikuti gladi bersih pada Hari Selasa 15 Agustus 2023 pukul 07.30 WIB di Lapangan Upacara Kompleks Perkantoran Terpadu Tenayan Raya.

Kelima, Posisi tempat duduk sudah ditentukan berdasarkan denah (terlampir). 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung

jawab, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Sementara itu, terkait peliputan HUT Ke-78 RI, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution memperingatkan kepada masyarakat maupun media massa agar tidak menggunakan drone di lokasi upacara Kantor Walikota Tenayan Raya. Hal ini untuk menjaga khidmat penyelenggaraan detik-detik proklamasi kemerdekaan Indonesia yang pertamakalinya digelar di halaman Perkantoran Wali Kota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya. 

“Publikasi dengan drone hanya diperkenankan dilakukan oleh Diskominfotiksan dan bagian protokol dan komunikasi pimpinan. Terkait dokumentasi yang dibutuhkan dapar berkoordinasi dengan OPD tersebut,” pungkasnya.