oleh

Pemko Pekanbaru Lakukan Razia selama Ramadan, Tempat Hiburan Melanggar Bakal Disanksi

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan pengawasan selama bulan puasa Ramadan. Pengawasan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum masyarakat selama Ramadhan.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun mengatakan selama Ramadhan semua tempat hiburan ditutup. Penutupan itu juga sudah disepakati Pemko Pekanbaru bersama Forkopimda.

Tak hanya tempat hiburan, tempat pijat kesehatan atau refleksi hingga warnet dan playstation juga ditutup selama Ramadhan. Bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kalau mereka melanggar aturan, kita akan sanksi mereka sesuai dengan Perda yang ada. Kita sudah ada Perda yang mengatur itu jika mereka melanggar,” ujar Uun, sapaan akrabnya, Senin (11/3/2024).

Nantinya kata Uun, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP bersama TNI dan Polri akan melakukan razia ataupun patroli. Mereka akan meninjau tempat-tempat yang hiburan hingga pijat refleksi untuk memastikan bahwa mereka tutup.

“Jadi nanti kita dengan tim yustisi kita dibantu TNI dan Polri, kita akan melaksanakan razia ke beberapa tempat apakah mereka (pelaku usaha) mengikuti SE atau tidaknya,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, penutupan tempat hiburan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/ 2024 M di Kota Pekanbaru.

 

Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa tempat hiburan umum diantaranya karaoke/KTV, PUB dan kelab malam/diskotik, bilyar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasiltas hotel ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

Tak hanya tempat hiburan, tempat pijat kesehatan/refleksi juga ditutup selama Bulan Suci Ramadhan. Begitu juga dengan warnet maupun playstation yang ditutup selama Ramadhan.

Selain itu, SE itu juga mengatur tentang aktivitas rumah makan, restoran, warung, pedagang kaki lima, maupun cafe hanya dapat dibuka penuh pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB hanya boleh melayani takeaway atau pesan antar.

Sementara pelaku usaha rumah makan yang melayani non muslim boleh buka dengan syarat mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.