oleh

Pemko Pekanbaru Larang Aktifitas Solat Idul Fitri di Masjid, Musala dan Lapangan

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru sepakat untuk melarang pelaksanaan Salat Id baik di Musala, Masjid serta lapangan terbuka di Pekanbaru.

“Pelaksanaan salat Idul Fitri, untuk seluruh Pekanbaru diadakan di rumah saja. Tidak ada salat Idul Fitri di masjid, musala dan lapangan,” tegas Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT usai rapat bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dan Kajari Pekanbaru Andi Suharlis beserta jajaran Forkopimda Kota Pekanbaru.

Rapat yang digelar di Komplek Perkantoran Walikota di Tenayan Raya ini guna mengevaluasi penanganan Covid-19 sejauh ini di Pekanbaru dan persiapan jelang Idul Fitri 1442 hijriah nanti. Forkopimda menyepakati beberapa hal. Termasuk penutupan Mal, cafe, serta tempat wisata di Kota Pekanbaru.

“Untuk kegiatan ekonomi, pusat perbelanjaan umum, tempat wisata juga tutup selama tiga hari. Sehari sebelum (lebaran), hari raya, dan sehari setelah (lebaran),” kata Walikota.

Keputusan ini diambil lantaran Pekanbaru secara Nasional masuk ke zona merah. Kemudian pemerintah bersama Forkompinda dalam upaya penanganan Covid-19 yang saat ini kembali meningkat.

“Ini keputusan pemerintah dan Forkopimda, kita pesankan Buk Camat, Lurah untuk pengawasan di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Ada sanksi yang akan diterapkan kepada penyelenggara Salat Id. “Sanksi ada bagi penyelenggara, apakah panitia, pengurus masjid ini penanggung jawab. Penegakan hukum akan dapat dilakukan,” katanya lagi.