Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) resmi diperpanjang hingga 30 September 2024. Kesempatan ini sangat penting, terutama bagi warga yang belum sempat melunasi kewajiban pajak mereka.
Perpanjangan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, di Gedung DPRD, Senin (1/9/2024). Keputusan ini telah dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 648 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Tanggal Jatuh Tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Tahun Pajak 2024.
“Kami melihat masih tingginya animo masyarakat yang membutuhkan tambahan waktu untuk membayar PBB tahun 2024. Oleh karena itu, jatuh tempo PBB diperpanjang hingga 30 September 2024,” ujar Alek.
Namun, Alek menegaskan bahwa perpanjangan ini hanya berlaku untuk pembayaran PBB tahun pajak 2024. Bagi warga yang memiliki tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya, denda tetap dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perlu dicatat, program pemutihan atau penghapusan denda pajak telah berakhir,” tambahnya.
Alek berharap tambahan waktu ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Warga Pekanbaru didorong untuk segera melunasi kewajiban agar tidak terkena denda di kemudian hari.