oleh

Pemko Pekanbaru Segera Layangkan Surat Edaran Soal THR ke Perusahaan

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera melayangkan surat edaran soal tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan-perusahaan. THR harus dibayar paling lambat H-7 Lebaran.


“Hari ini, kami sedang berada di pertengahan bulan Ramadan. Banyak pertanyaan masyarakat ke kami, seperti apa THR yang harus dibayar oleh perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution di Gedung DPRD, Senin (25/3).


THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Perusahaan atau badan usaha harus membayar THR itu paling lambat H-7 Lebaran.


Pembayaran THR tidak boleh dicicil. Pembayaran THR harus sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.


“Kami mengingatkan kepada seluruh BUMD, BUMN, dan perusahaan swasta agar menunaikan kewajibannya,” ucap Indra Pomi.


Dalam pembayaran THR ini dipastikan akan banyak miskomunikasi dan lain sebagainya. Sehingga, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru membentuk posko pengaduan.


“Karyawan bisa mengadukan persoalan THR ke posko pengaduan. Nanti, kami koordinasikan ke perusahaan karyawan tersebut,” ujar Indra Pomi.


Kesempatan yang sama, Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, draf surat edaran telah dibuat. Draf surat edaran akan diserahkan ke Pj wali kota untuk ditandatangani.


“Kami sebar surat edaran ke perusahaan pekan ini,” ujarnya.