Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan dua opsi pengelolaan sampah untuk pertengahan 2025 mendatang atau pasca berakhirnya kerjasama dengan PT Ella Pratama Prakasa (EPP).
Sesuai kontrak kerjasama, PT EPP bertugas mengangkut sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Penampungan Akhir (TPA) Muara Fajar dari tanggal 1 Januari hingga 2 Juli 2025.
“Kerjasama dengan pihak ketiga ini sampai 2 Juli, tapi setelah itu kan tidak tahu siapa pengelola sampah,” ujar Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat S.STP M.Si, Rabu (5/2/2024).
Ia menyampaikan, dua opsi yang dipersiapkan itu akan jadi bahan pertimbangan bagi Walikota Pekanbaru definitif. Kedua opsi dimaksud, terang Roni Rakhmat, pertama pengangkutan sampah akan dikelola langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dengan cara sewa armada angkutan sampah.
“Pertama sewa angkutan sampah dikelola oleh DLHK. Dia akan mengangkut sampah dengan sistem sewa angkutan. Jadi anggaran angkutan tetap di DLHK,” ucapnya.
Kemudian opsi kedua, pengangkutan sampah diserahkan ke kecamatan dengan cara sewa armada angkutan sampah.
“Opsi kedua, anggaran sewa angkutan sampah itu dipindahkan ke anggaran masing-masing kecamatan. Sehingga sampah di masing-masing kecamatan dikelola oleh camat, lurah hingga RT/RW,” papar Roni Rakhmat.
Apabila opsi kedua digunakan, tugas DLHK fokus pada pembersihan jalan dan TPA Muara Fajar. Untuk itu, ia meminta DLHK membuat kajian terkait rencana tersebut dan disampaikan nantinya kepada walikota definit.
Seperti diketahui, Kota Pekanbaru kembali dihadapkan dengan persoalan tumpukan sampah sejak awal Januari lalu. Satu bulan lebih bekerja, PT EPP masih belum mampu menjaga Kota Pekanbaru dari sampah.