oleh

Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karlahut

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terhitung sejak 15 Mei 2025 lalu sudah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut).

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru Zarman Candra menyebutkan, status tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 492 Tahun 2025.

“Berdasarkan SK walikota Nomor 492 Tahun 2025, bahwa Kota Pekanbaru Siaga Darurat Bencana Karlahut terhitung tanggal 15 Mei sampai 30 November 2025,” ungkapnya, Kamis (12/6/2025).

Dengan penetapan status Siaga Darurat Bencana Karlahut, terang Zarman, pihaknya bersama tim penanggulangan bencana karlahut yang terdiri dari TNI, Polri, Manggala Agni, Basarnas, serta instansi terkait lainnya telah siap siaga untuk menangani kebakaran lahan.

Tim, lanjut dia, juga meningkatkan pengawasan di sejumlah wilayah yang rawan terjadi kebakaran lahan.

Untuk antisipasi kebakaran lahan, BPBD juga sudah menginformasikan kepada para camat dan lurah supaya menyampaikan ke RT RW agar mengingatkan warga tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Kemudian ketika terjadi kebakaran lahan, warga diminta segera menginformasikan ke instansi terkait atau langsung ke call center 112 Pemko Pekanbaru.

“Atau menghubungi call center BPBD di nomor 0811 76 51464. Laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh satgas yang bertugas di BPBD 24 jam,” tutup Zarman.