Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menerima pandangan umum fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pandangan umum fraksi itu disampaikan melalui rapat paripurna di Ruang Paripurna Balai Payung Sekaki gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (16/6/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Ketua I Tengku Azwendi Fajri dan Wakil Ketua II Dikky Suryadi Khusaini.
Dari Pemko Pekanbaru, rapat paripurna dihadiri Wakil Walikota (Wawako) Markarius Anwar bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat.
Usai paripurna, Wawako Markarius menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi di DPRD yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ia mengatakan, secara umum sistem pengelolaan keuangan Pemko Pekanbaru TA 2024 menjadi perhatian fraksi-fraksi di DPRD. Hal itu mengingat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah diraih sebanyak 8 kali secara beruntun dari BPK, tak bisa dipertahankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pemakaian APBD, BPK RI perwakilan Riau memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk pengelolaan keuangan Pemko Pekanbaru TA 2024.
“Tentu ini momentum bagi kita untuk melakukan pembenahan, karena boleh dikatakan turunlah (kinerja) dalam tata kelola keuangan daerah dengan rekomendasi WDP ini,” ujar Wawako Markarius.
Untuk itu, Agung Nugroho-Markarius Anwar yang baru memimpin Kota Pekanbaru sejak 20 Februari 2025 lalu berkomitmen membenahi sistem pengelolaan agar bisa kembali meraih WTP.
“Ke depan (kinerja pemerintah kota) harus kita tingkatkan kembali, sehingga penggunaan APBD ini dapat kita pertanggungjawabkan dengan lebih baik lagi,” tutup Markarius.