Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini mulai menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Penerapan aplikasi PeduliLindungi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19.
“Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan khususnya di instansi pemerintah terus berlanjut dan untuk mengantisipasi perkembangan covid, makanya kita juga menerapkan itu (PeduliLindungi) di sini (MPP),” ujar Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian, Rabu (17/11).
Dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi, kata dia, setiap warga atau pengunjung yang datang berurusan khususnya ke MPP DPM-PTSP akan terdata. Sehingga memudahkan pemerintah kota dalam upaya pencegahan dan penanganan wabah covid.
“Jadi siapapun yang datang ke Mal Pelayanan Publik Pekanbaru, itu terdata. Minimal terdata untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga kalau dia (pengunjung) terpapar, itu memudahkan dalam pelacakan kontak karena kita sudah tau dia berurusan kemana dan dengan siapa,” paparnya.
Meski demikian, diterangkan Rudi jika penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke MPP belum diterapkan secara penuh.
“Saat ini masih tahap sosialisasi, karena kita tau bahwa tidak semua orang juga yang telah divaksin,” ujarnya.
Lebih jauh disampaikan Rudi, guna memudahkan warga dalam pemakaian aplikasi PeduliLindungi, ada sejumlah petugas dari personel Satpol PP yang ditempatkan di pintu masuk MPP DPM-PTSP dan MPP Disdukcapil.
“Nanti warga atau pengunjung bisa bertanya kepada petugas bagaimana cara scan barcode aplikasi PeduliLindungi. Kalau belum punya, maka bisa mengunduhnya terlebih dahulu di Google PlayStore atau App Store,” tutupnya.