Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dianugerahi penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan yang diterima Pemprov Riau tersebut merupakan penghargaan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik) tingkat provinsi tahun 2024.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau M Taufiq OH, yang diserahkan oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih dalam agenda Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024, di Jakarta, Kamis (14/11/24).
Ada lima provinsi terbaik di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan ini, diantaranya peringkat kelima diraih Provinsi Riau dengan nilai 96,47, lalu peringkat keempat Provinsi Bali dengan nilai 96,94.
Selanjutnya pada peringkat tiga adalah Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nilai 97,22, peringkat kedua Pemprov Jawa Tengah dengan nilai 98,21, dan yang berhasil meraih peringkat pertama yakni Pemprov Sulawesi Utara dengan nilai 98,63.
Tahun 2024 ini penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan terhadap 25 Kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 416 pemerintah kabupaten.
Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan pelayanan Publik Tahun 2024 merupakan bentuk apresiasi Ombudsman kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang diharapkan dapat menjadi dorongan bagi penyelenggara layanan untuk selalu meningkatkan pelayanan dan menjadi kebanggaan bagi penyelenggara yang telah melakukan peningkatan pelayanan.
Adapun tujuan diadakan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan pelayanan Publik Tahun 2024 adalah memberikan informasi mengenai hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.
Lalu memberikan apresiasi kepada penyelenggara negara yang berada dalam tingkat kepatuhan tinggi dan mendorong penyelenggaraan negara untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat pengawasan untuk mencegah maladministrasi.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengungkapkan terdapat peningkatan mutu layanan publik tahun 2021 dibandingkan tahun 2024.
Dia menjelaskan, jumlah penurunan penyelenggara dalam zona merah dari awalnya tahun 2021 sebanyak 92 instansi saat ini tahun 2024 menjadi 23 instansi.
“Sedangkan yang berada pada zona hijau tahun 2021 sebanyak 179 dan tahun 2024 sebanyak 494,” ucapnya.
Kemudian Kepala Ombudsman tersebut melanjutkan, pemerintah kabupaten yang berada pada zona hijau meningkat dari tahun 2021 sebanyak 179 Kabupaten, menjadi 492 jabupaten. Sedangkan pemerintah kota juga mengalami peningkatan zona hijau tahun 2021 sebanyak 34 kota dan tahun 2024 menjadi 94 kota.
Serta seluruh kementerian dan lembaga berada di zona hijau dan zona kuning pada 2024, dan seluruh pemerintah provinsi berada pada zona hijau dan zona kuning pada 2024.
“Ini berkat kerja sama semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.