Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2025-2027. Acara ini diselenggarakan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Komplek Kediaman Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (20/11/2024).
Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi bersama Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan, Eddy Sulistijantoe Hadie.
Pj Gubri menuturkan bahwa, 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC). Adapun persentasi kepesertaan jaminan kesehatan Provinsi Riau per 1 November 2024 mencapaian 98,41 persen. Artinya Provinsi Riau sudah melampauai target nasional kepesertaan jaminan kesehatan sampai akhir Desember 2024 diangka 98 persen.
“Maka, sebagai komitmen kita dalam mengoptimalkan program JKN, hari ini kita bersama dengan BPJS kesehatan melakukan perpanjangan kesepakatan bahwa sama-sama ingin menjamin seluruh masyarakat di Provinsi Riau mendapatkan layanan kesehatan dengan kesetaraan yang sama,” jelasnya.
Kemudian dijelaskan, penduduk Provinsi Riau yang sudah memiliki jaminan kesehatan berjumlah 6.858.370 jiwa. Masih terdapat 110.661 jiwa penduduk di Provinsi Riau yang belum memiliki jaminan kesehatan.
“Hari ini dalam pemetaan kita masih terdapat 110.661 jiwa yang belum mendapatkan layanan BPJS kesehatan. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Pj Gubri ungkapkan, masih terdapatnya masyarakat belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan ini disebabkan terus bertambahnya jumlah penduduk. Hal ini menyebabkan sebagian warga belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP), yang menjadi satu diantara syarat utama pendaftaran program ini.
“Karena ini adanya penambahan penduduk yang terus bertambah, kemudian juga dia belum memiliki identitas, karena BPJS ini kan berbasis kepada NIK. Maka, kita melakukan pendataan juga pembersihan data, karena juga yang masyarakat yang sudah meninggal datanya harus segera ditakedown,” tuturnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi Riau pada 2024 ini telah membayar bantuan iuran jaminan kesehatan kepada masyarakat sebanyak 800.000 jiwa dengan pola budget sharing. Di mana, 55 persen dari iuran BPJS kelas III, yaitu sebesar Rp19.750 per jiwa, dibayarkan oleh Pemprov Riau. Sedangkan 45 persennya, sebesar Rp15.750 per jiwa, dibayarkan oleh pemerintah kabupaten dan kota.
“Maka, total anggaran bantuan iuran jaminan kesehatan yang sudah dialokasikan pemerintah provinsi Riau sejak 2019 sampai 2024 mencapai angka Rp 999.741.204.000,” terangnya.
Untuk APBD tahun 2025, lanjutnya, Provinsi Riau masih mengalokasikan anggaran sebesar Rp 247.800.000.000. Rinciannya yaitu pembayaran iuran budget sharingnya adalah pada PBI Pemda sebanyak 800.000 ribu jiwa dengan anggaran Rp 184.800.000.000. Sementara, pembayaran kontribusi iuran PBI JK sebanyak 2.500.000 jiwa dengan anggaran sebanyak Rp 63 miliar.
“Dengan masih dianggarkannya pembayaran bantuan iuran budget sharing ini dan kontribusi iuran APBD tahun 2025 menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau sangat berkomitmen dalam mewujudkan keberlanjutan daripada UHC di provinsi Riau. Ini untuk mencapai tujuan agar seluruh masyarakat Riau memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa hambatan finansial yang berarti,” tandasnya.