Pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) khususnya di tempat-tempat usaha, akan tetap mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
“Sekarang kita masih menunggu surat edaran yang terbaru,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Selasa (7/9) menyikapi telah turunya status Kota Pekanbaru dari PPKM level IV ke level III.
SE Satgas Covid, sebut dia, merupakan dasar bagi tim gabungan untuk melakukan hunting dan penegakan hukum (gakkum) di lapangan.
“Jadi nanti kita lihat dulu surat edaran terbarunya seperti apa pembatasannya. Nanti kan ada diatur,” ucapnya.
Menurut Iwan, meski telah turun status ke level III, namun hunting dan penegakan hukum masih perlu dilakukan sehingga semua pihak bisa lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan.
“Tadi saya juga sudah sepakat dengan bakap Kapolresta untuk tetap melakukan pengawasan. Karena hunting dan gakkum ini kan juga sangat berperan di dalam menekan sebaran wabah covid,” tutupnya.