Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Bertuah.
Pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan besar-besaran di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, yang selama ini dikenal masyarakat sebagai titik rawan transaksi narkoba.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru. Langkah tegas ini diambil setelah pihak kepolisian menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai aktivitas seorang bandar bernama Rafi yang kerap melakukan transaksi narkotika di Gang Suri Tauladan.
Respon cepat aparat bertujuan untuk memutus rantai peredaran di wilayah yang sering dijuluki “kampung narkoba” tersebut.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar. Mereka adalah Rafi (27), seorang pengangguran asal Sukajadi, yakni Burhan alias Dabur (38), seorang buruh asal Senapelan; dan Riki (39), seorang supir yang merupakan warga setempat. Ketiganya tidak berkutik saat petugas mengepung lokasi persembunyian mereka.
Tidak hanya mengincar para pengedar, dalam operasi tersebut polisi juga turut mengamankan delapan orang lainnya yang berada di lokasi kejadian. Kedelapan orang ini diduga kuat sebagai pengguna atau pemakai narkotika yang tengah berada di kawasan tersebut saat penggerebekan berlangsung. Seluruhnya kemudian dibawa ke markas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan bermula saat tim opsnal terlebih dahulu mengamankan Riki di sebuah rumah di simpang Gang Suri Tauladan,” ujar Jacub Senin (19/1/2026).
Meski dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada diri Riki. Namun, petugas tidak berhenti di situ dan segera melakukan pengembangan ke target utama di rumah lainnya.
Di lokasi kedua, tim berhasil meringkus Rafi dan Dabur. Saat penggeledahan dilakukan di bawah pengawasan warga sekitar, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan milik tersangka Rafi.
Barang bukti tersebut berupa tujuh plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 2,11 gram, puluhan plastik klip kosong, sembilan buah kaca pirex, serta uang tunai sebesar Rp660.000 yang diduga hasil penjualan.
Selain narkotika dan uang tunai, polisi juga menyita sejumlah alat komunikasi berupa satu unit ponsel merek Vivo milik Rafi, ponsel Realme milik Dabur, serta ponsel Samsung dan sebuah dompet milik Riki. Barang-barang ini diamankan sebagai bukti pendukung untuk mengungkap jejak komunikasi dan transaksi yang dilakukan oleh para tersangka dalam menjalankan bisnis haram mereka.
“Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka Rafi mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pria bernama Amek, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Jacub.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.








