Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Siak menemukan dugaan pencurian air atau ilegal connection di masyarakat.
Jumlahnya ada sekitar 42 titik yang tersebar di 6 kecamatan yang ada di Pekanbaru yakni di Bukit raya, Payung Sekaki, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Sukajadi, Senapelan, dan juga Kecamatan Rumbai.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Perumdam Tirta Siak Agung Anugrah, Senin (15/11/2022). Ia mengatakan 42 titik ini adalah pelanggan resmi yang mencopot water meter, sehingga air dari instalasi Perumdam Tirta Siak langsung masuk ke instalasi rumah tanpa melewati water meter.
“Ini adalah pencurian air dan ketahuilah ini merugikan negara,” ujar Agung Anugrah Senin (15/4/2022).
Ia mengatakan bagi yang merasa melakukan pencurian air, Agung mengatakan pihaknya memberikan kesempatan untuk segera melapor ke kantor Perumdam Tirta Siak.
“Kita berikan waktu hingga 14 hari ke depan, jika melapor maka tidak diperkarakan. Namun jika tidak melapor maka akan diproses secara hukum. Karena ini merugikan negara. Tim kita akan turun dan langsung memproses nya,” cakapnya.
Dikatakan Agung, dengan adanya pencurian air ini secara teknis pelayanan kepada masyarakat juga jadi ikut terganggu.
“Pelanggan yang taat bayar dirugikan dengan yang melakukan operasi pencurian air. Karena debit airnya terbagi. Sehingga sering muncul keluhan pelanggan kenapa air di rumah kecil,” tegasnya.
“Jadi mohon kepada masyarakat yang mencuri air, dalam 14 hari ke depan kami tunggu kesadarannya untuk melapor ke kantor Perumdam Tirta Siak di Jalan Sudirman,” imbuhnya.
Budi Chandra SH.MH selaku ketua Tim Hukum Perumdam Tirta Siak dari Kantor Hukum Budi Chandra dan Rekan menambahkan pencurian air ini adalah tindak pidana.
“Karena seharusnya dalam menikmati fasilitas, tentu ada hak dan kewajiban di situ. Kita daftar di Perumdam, dipasang water water, kita konsumsi airnya, tentu ada kewajiban membayar untuk fasilitas tersebut,” ujar Budi Chandra.
Ia mengatakan pencurian air ini ada beragam modus. Mulai dari pencopotan water meter atau bisa juga dari titik sumber air dipasang pipa. Jadi modusnya beragam.
“Namun kita tetap menghargai asas praduga tak bersalah, kita akan telusuri lagi di lapangan. Tentu dalam hal ini jika bicara pidana, tentu ada pembuktian. Tidak bisa kita katakan orang itu mencuri tanpa pembuktian. Tentu harus kita lihat langsung ke lapangan,” jelasnya.
Khusus bagi konsumen yang menikmati fasilitas namun tidak membayar, pihaknya menghimbau untuk segera mengaku dan langsung datang ke kantor Perumdam Tirta Siak.
“Tentu akan ada keringanan dari kita kalau datang langsung melapor, tapi kalau tidak melapor kita hingga 14 hari ke depan kita akan lakukan tindakan. Tindakannya sesuai dengan yang tertuang di aturan, baik aturan direksi maupun ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.