oleh

Perwako Santunan Kematian Bagi Warga Miskin di Pekanbaru Segera Disahkan

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan santunan kematian kepada ahli waris dari warga kurang mampu yang meninggal dunia. Saat ini, untuk pelaksanaan kebijakan itu masih masih menunggu pengesahan payung hukumnya.

“Santunan itu kita masukkan kedalam Bantuan tidak terduga (BTT). Perwakonya sudah kita buat, sekarang tinggal dikirim ke provinsi untuk dilanjutkan ke Kemendagri agar bisa disetujui dan disahkan,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Masykur Tarmizi, Jumat (4/11).

Menurutnya, Pemko Pekanbaru menganggarkan Rp19 miliar untuk anggaran BTT dalam APBD Murni 2023. Jika tidak ada perubahan dan kemampuan anggaran cukup, mudah-mudahan anggaran tersebut tidak berkurang.

“Anggaran BTT sudah kita masukkan sebesar Rp19 miliar ke rancangan KUA-PPAS,” jelasnya.

Ia mengatakan, setelah Perwako disahkan, maka pemberian santunan kematian bagi warga miskin bisa dilaksanakan. Dimana rencananya, setiap warga miskin meninggal dunia, maka salah satu ahli warisnya akan menerima santunan Rp1 juta.

“Warga miskin yang berhak adalah warga yang terdaftar di DTKS,” jelasnya.