Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau memastikan memerangi praktik truk Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang telah lama menjadi biang keladi berbagai masalah lalu lintas.
Sejak Januari hingga Mei 2025, total 238 truk kelebihan dimensi dan muatan berhasil ditindak, sebuah angka yang menunjukkan keseriusan dan urgensi penanganan masalah ini.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan total truk ODOL yang ditilang sebanyak 238 unit. Ini dilakukam sejak awal Januari hingga akhir Mei 2025.
“Januari, 39 truk kelebihan muatan dijaring. Angka ini melonjak pada Februari dengan 53 truk, kemudian sedikit menurun pada Maret 40 truk dan April 33 truk. Puncaknya, pada Mei, tercatat 63 truk kelebihan muatan dan 10 truk kelebihan dimensi berhasil ditindak,” ujar Taufiq Kamis (5/6).
Truk-truk ODOL ini bukanlah sekadar pelanggaran biasa. Mereka adalah pemicu kecelakaan fatal yang merenggut nyawa, penyebab kemacetan parah yang membuang waktu dan energi, serta “kanker” yang menggerogoti infrastruktur jalan, menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
“Kondisi darurat inilah yang mendorong Ditlantas Polda Riau untuk menyatakan perang terhadap praktik ODOL. Komitmen serius ini menjadi fokus utama dalam Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) yang digelar di Aula Kantor BPKB Prototipe Ditlantas Polda Riau, Pekanbaru,” jelas Taufiq.
Taufiq merumuskan sejumlah langkah strategis yang tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dalam mengatasi masalah kronis ini.
“Program ini harus menjadi perhatian bersama. Kita ingin Riau bebas dari kendaraan yang berdimensi dan bermuatan berlebih. Laksanakan dengan sungguh-sungguh, libatkan semua pihak, dan utamakan keselamatan masyarakat,” tegas Taufiq.
Menurut Taufiq, pihaknya tidak hanya menginstruksikan penindakan semata, namun juga menekankan pentingnya membangun strategi komprehensif.
Ini mencakup koordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), sosialisasi masif kepada masyarakat dan pengusaha angkutan, hingga pendekatan humanis kepada para pemilik usaha angkutan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan.
“Langkah strategis lainnya adalah pendataan kendaraan yang terindikasi melanggar. Ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum akan dilakukan secara terukur dan berbasis data,” ucap Taufiq.
Dengan pendataan yang akurat, penanganan masalah ODOL diharapkan menjadi lebih terarah dan efektif, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Taufiq menegaskan bahwa program ini bukan sekadar rutinitas, melainkan sebuah gerakan bersama untuk menyelamatkan Riau dari dampak buruk kendaraan ODOL. Keselamatan masyarakat dan kualitas infrastruktur jalan adalah prioritas utama yang harus diperjuangkan oleh seluruh pihak.
Dengan langkah tegas dan terukur ini, Ditlantas Polda Riau berkomitmen penuh untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar di seluruh wilayah hukumnya. Ini adalah janji untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Riau.
“Masyarakat Riau kini menanti hasil nyata dari gerakan bersama ini. Dengan penindakan yang konsisten, sosialisasi yang gencar, dan koordinasi yang kuat antarlembaga, harapan untuk melihat jalan-jalan Riau bebas dari truk-truk ODOL semakin terbuka lebar, demi Riau yang lebih aman, nyaman, dan maju,” pungkas Taufiq.