Sejumlah upaya dilakukan untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah di Kota Pekanbaru. Satu upaya dengan menerapkan pembayaran non tunai untuk retribusi pelayanan kebersihan.
Warga tidak lagi membayar langsung ke petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Mereka nantinya membayarkan secara non tunai agar bisa langsung masuk ke kas daerah.
“Imbauan saya kepada seluruh warga agar bisa membayar retribusi kebersihan secara non tunai,” papar Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
Menurutnya, DLHK Kota Pekanbaru sedang mempersiapkan teknis pembayaran retribusi pelayanan kebersihan secara non tunai ini. Ia menyebut penerapan pembayaran non tunai ini untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Sekaligus mencegah kebocoran retribusi pelayanan kebersihan dari orang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Pj Wako menyebut bahwa pembayaran secara non tunai ini untuk mencegah ulah oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK. Ia mengingatkan agar warga melaporkan hal tersebut kepada pemerintah kota.
Dirinya tidak segan memproses oknum tersebut sesuai aturan yang ada. Apabila oknum itu seorang ASN tentu bisa ditindak sesuai aturan.
“Kalau ada oknum tertentu yang mengatasnamakan pemko, apalagi mendesak dengan kekerasan bakal kita tindaklanjuti,” ujar Pj Wako.
Risnandar mengaku sudah berkomunikasi dengan Forkopimda Kota Pekanbaru untuk menindak oknum itu. Mereka nantinya bakal ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal ada di kisaran Rp 8.000 per bulan hingga Rp 50.000 per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retibusinya mulai dari Rp 10.000 per bulan.