Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution bersama kepala daerah lainnya mendapat arahan dari Wakil Keta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Daerah Riau, Rabu (24/5). Arahan Wakil KPK Alexander Marwata terkait penataan aset dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, kami mendapat arahan bagaimana meningkatkan integritas dalam rangka mencegah korupsi. Dibahas juga terkait pengelolaan aset dan pengelolaan LHKPN. Intinya peningkatan integritas,” kata Sekdako Pekanbaru Indra Pomi.
Kesempatan berbeda, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan, ia mendapat teguran bahwa ada 15 pejabat Pemko yang belum melaporkan LHKPN. Ia akan beri teguran kepada pejabat yang belum melaporkan LHKPN (bagi pejabat eselon II).
Mengenai penataan aset, seluruh pejabat terkait akan dipanggil untuk rapat. Muflihun juga malu penataan aset belum jelas sampai hari ini.
“Mudah-mudahan, aset ini bisa ditindaklanjuti dengan baik. Tapi, permasalahan aset ini merupakan masalah nasional,” ucap Muflihun.
Di Pekanbaru, banyak aset yang belum bisa didata. Misalnya, kendaraan dinas belum diketahui jumlah sebenarnya di pemko Pekanbaru.
“Kalau aset tanah sudah mulai terdata satu persatu,” sebut Muflihun.








