Penjabat (Pj) Wali Kota Risnandar Mahiwa dalam pidatonya dalam acara Musyawarah Daerah (Musda) XIII Pemuda Muhammadiyah Pekanbaru di Hotel Royal Asnof, Sabtu (16/11/2024), menyampaikan apresiasi tinggi terhadap organisasi pemuda Muhammadiyah dalam Musda XIII. Hak berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 sangat penting.
“Saya sangat bangga melihat pengurus Muhammadiyah, terutama teman-teman pemuda yang datang. Kehadiran pemerintah di sini adalah untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Jika Ormas terdaftar, maka pemerintah dapat memberikan fasilitas sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Jika tidak terdaftar, maka pemerintah tidak dapat memberikan hak-hak tertentu kepada Ormas. Banyak Ormas yang beroperasi seperti penegak hukum atau preman.
“Saya selalu menekankan pentingnya mengikuti aturan. Tanpa pendaftaran resmi, hak-hak tersebut tidak bisa diberikan,” tegas Risnandar.
Ia juga menyoroti posisi khusus Muhammadiyah, yang didirikan sebelum kemerdekaan Indonesia. Muhammadiyah tidak tunduk pada Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013 secara administratif.
“Muhammadiyah merupakan salah satu dari 17 Ormas yang berjuang mendirikan bangsa ini. Negara mengakui peran mereka,” jelas Risnandar.
Dalam pemetaan di Pekanbaru, Risnandar mencatat banyak Ormas yang bergerak di bidang pemuda dan keagamaan. Ia yakin pemuda di Riau dan Pekanbaru memiliki cara berpikir yang luas dan inklusif, mengingat peran penting dalam peringatan Sumpah Pemuda.
“Kita harus menghilangkan ego-ego sektoral dan bersatu dalam bahasa dan persatuan Indonesia. Jika ada yang menolak dengan cara berpikir yang primitif, itu menunjukkan bahwa mereka belum memahami semangat kolaborasi yang diharapkan,” tandasnya.