oleh

Pj Walikota Minta APH Tindak Pemungut Retribusi Sampah Tunai

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, meminta ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak oknum yang masih memungut retribusi sampah secara tunai. 

Sebab, katanya hingga kini masih ada laporan pemungutan retribusi secara tunai kepada warga. Padahal, Pemko Pekanbaru sendiri sudah menerapkan pembayaran secara non tunai. 

“Untuk sampah, kami minta pembayaran retribusi itu dibayar melalui QRIS, langsung transfer. Tapi kan ada juga yang masih menggunakan manual mengatasnamakan petugas kita (dari Dinas LHK),” ucap Risnandar, Jumat (15/11/2024). 

“Saya sudah mengeluarkan surat dan memberikan pengumuman (tentang retribusi sampah non tunai), tapi kan masih ada juga (yang memungut tunai). Makanya kami minta juga kepada pihak APH untuk menindaklanjuti,” ulasnya. 

Kemudian kepada warga wajib retribusi, Risnandar mengingatkan agar tidak lagi melayani pemungutan retribusi sampah secara tunai. 

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat wajib retribusi untuk bisa bekerjasama memberikan kewajiban kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan,” tutupnya. 

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru melalui Dinas LHK setempat di 2024 ini sudah menerapkan pembayaran retribusi sampah secara non tunai. Warga bisa membayarkan kewajibannya melalui BNI dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.