oleh

Pj Walikota Pekanbaru Hadiri Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif untuk Pembangunan Infrastruktur

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, menghadiri Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif untuk Pembangunan Infrastruktur yang ditaja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (28/8/2024).

Kegiatan tersebut digelar di Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat. Turut mendampingi Pj walikota, Kepala Dinas PUPR Edward Riansyah.

Melalui kegiatan itu, ada dua skema pembiayaan kreatif baru untuk pembangunan infrastruktur yang diluncurkan di antaranya Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme (LCS) dan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).

Untuk HPT sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.

Sementara skema P3NK diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada kegiatan itu menyampaikan, memasuki paruh ketiga tahun 2024, perekonomian nasional secara konsisten masih menunjukkan resiliensi dan kinerja yang solid. Pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tepat sasaran turut menjadi salah satu aspek penopang capaian tersebut. 

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, terang Airlangga, peran APBN perlu difokuskan untuk mendorong Indonesia keluar dari middle-income trap, yakni dengan mengoptimalisasi bonus demografi, melanjutkan transformasi ekonomi, meningkatkan daya tarik investasi dan membuka lebih banyak lapangan kerja. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk dapat mencapai sejumlah target tersebut yakni melalui peningkatan pembangunan infrastruktur.

Berdasarkan RAPBN Tahun 2025, pembangunan infrastruktur dianggarkan sebesar Rp400,3 triliun terutama untuk infrastruktur pendidikan dan kesehatan, infrastruktur konektivitas, infrastruktur pangan dan energi, serta keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Anggaran yang telah dicanangkan tersebut tentu didorong untuk mendukung Visi Indonesia Maju 2045 dalam mencapai rasio infrastructure stock sebesar 49% dari PDB pada tahun 2024.

“Guna mendorong pembangunan infrastruktur, pemerintah terus meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi melalui kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta,” ungkap Airlangga.

Mempertimbangkan kebutuhan terkait skema pembiayaan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan kementerian/lembaga terkait telah menyelesaikan penyusunan regulasi pembiayaan kreatif antara lain skema HPT berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 dan skema P3NK atau dikenal Land Value Capture berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2024.

Dikenal sebagai asset recycling, skema HPT merupakan skema optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur. 

Di sisi lain, P3NK atau dikenal dengan Land Value Capture merupakan skema pendanaan berbasis kewilayahan dengan pemanfaatan peningkatan perolehan nilai tanah yang dihasilkan dari adanya investasi, aktivitas, dan kebijakan Pemerintah di suatu kawasan. Kebijakan tersebut memiliki dua basis penerapan yakni Berbasis Pajak dan Berbasis Pembangunan.

Adapun skema HPT pertama kali dicanangkan oleh Australia pada tahun 2014 dan telah berhasil diimplementasikan pada infrastruktur Pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney. Sedangkan untuk skema P3NK juga sebelumnya telah berhasil diterapkan di beberapa negara seperti Inggris, Hongkong dan Jepang.

Oleh karena itu, inovasi dalam skema pembiayaan menjadi sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional. Regulasi pembiayaan kreatif dibentuk sebagai katalisator untuk menarik investasi swasta yang diperlukan.

Dengan memberikan kepastian hukum dan insentif yang menarik, diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif para pelaku usaha dalam membiayai dan mengelola proyek-proyek infrastruktur. Selain itu, diharapkan juga dapat mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mendorong investasi pada proyek-proyek infrastruktur yang ramah lingkungan dan berdaya tahan terhadap perubahan iklim.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Susiwijono Moegiarso menambahkan, Perpres Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2024 masih dibutuhkan beberapa aturan turunan.

“Sehingga nanti di dalam pelaksananya bisa betul-betul sesuai dengan apa yang kita rencanakan dan harapkan bersama. Kemudian kita nanti juga akan melakukan berbagai diskusi dan pembahasan, khususnya mengenai hal-hal teknis implementasinya supaya kedua skema pembiayaan ini baik yang melalui HPT, P3NK betul-betul bisa kita dorong pelaksanaannya,” ucap Susiwijono.