Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, meminta agar penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 tetap mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat.
Hal itu disampaikan Pj Walikota saat memimpin rapat mengenai kebijakan penetapan UMK tahun 2025, bertempat di ruang rapat rumah dinas Walikota Pekanbaru di Jalan A Yani, Senin (25/11/2024).
“Kemarin (rapat dengan Pj walikota) kita hanya bincang-bincang saja menegenai kita menunggu arahan dari pusat tentang bagaimana formulasi penghitungannya (UMK) dengan dewan pengupahan nantinya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir, Selasa (26/11/2024).
“Arahan pak wali (Pj walikota), kita tetap mengikuti aturan dari kementerian (Kementerian Tenaga Kerja),” ulasnya.
Ia menyampaikan, saat ini penghitungan besaran UMK tahun 2025 belum bisa dilakukan karena masih menunggu regulasi dari Kemnaker.
“Sampai sekarang kan regulasi, aturan dari kementerian (Kamnaker) belum turun. Jadi semua daerah, termasuk provinsi (Pemprov) Riau juga masi menunggu regulasi,” ucap Syamsuwir.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penghitungan UMP/UMK 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Untuk itu, Pemerintah Pusat melalui Kemnaker mesti membuat regulasi baru penghitungan UMP/UMK sesuai putusan MK sebagai patokan bagi pemerintah daerah.