oleh

Plt Kepala Dinkes Pekanbaru Tegaskan Kebijakan Remunerasi untuk Tenaga Medis di RSD Madani

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengumumkan kebijakan baru terkait remunerasi tenaga medis di Rumah Sakit Daerah Madani (RSD). Kebijakan remunerasi telah menjadi isu yang belum stabil di lingkungan tenaga medis, terutama terkait pembayaran jasa pelayanan, honorarium, dan insentif lainnya.

“Selama ini, belum ada regulasi yang jelas mengenai pengaturan remunerasi. Sehingga sering muncul pertanyaan dan ketidakpastian dari rekan-rekan di RSD Madani,” kata Ingot di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (13/9/2024).

Kebijakan remunerasi yang baru dirampungkan akan diatur secara lebih rinci. Dinkes sudah menyusun peraturan yang lebih jelas mengenai remunerasi, termasuk besaran dan teknis penghitungan.

“Nantinya, peraturan ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan direktur RSD Madani,” jelas Ingot.

Proses ini akan memberikan kepastian dan kejelasan bagi seluruh pegawai RSD Madani. Dengan mengacu pada Permendagri Nomor 9 dan regulasi terkait lainnya, Dinkes berharap kebijakan ini akan menghilangkan pertanyaan dan perdebatan yang selama ini mengganggu kinerja para tenaga medis di RSD Madani.

“Remunerasi ini berlaku untuk semua tenaga medis di RSD Madani. Remunerasi adalah bentuk imbal jasa seluruh pegawai RSD Madani yang akan dibagi secara adil melalui kebijakan yang telah diatur dengan rapi,” tambah Ingot.

Ia optimis bahwa dengan rampungnya kebijakan remunerasi ini, suasana kerja di RS lD Madani akan semakin kondusif. Ketika ditanya tentang jumlah dokter spesialis yang akan menerima remunerasi, Ingot menyarankan untuk mengonfirmasi lebih lanjut dengan pihak RSD Madani.

Terkait dengan puskesmas, Ingot menjelaskan bahwa regulasi remunerasi di sana sudah ada dan diterapkan. Kebijakan ini khusus untuk remunerasi di RSD Madani.