oleh

Polisi Selidiki Dugaan Pungli Oknum Satpol PP Pekanbaru

PEKANBARU – Polresta Pekanbaru akan menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota Satpol PP terhadap Mardiana. Nenek berusia 66 tahun tersebut mengaku dimintai uang Rp3 juta untuk pengurusan izin rumah kontrakannya.

Mardiana yang merupakan seorang janda didatangi 3 orang petugas Satpol PP Pekanbaru di rumahnya Jalan Cipta Karya Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Bina Widya. Petugas menyebut kalau Mardiana tidak memiliki izin mendirikan kontrakan rumah.

“Kami sudah terima informasi tersebut. Bukti-bukti berupa dokumentasi dan video sudah saya terima,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat (21/6/2024).

Bery mengatakan pihaknya akan mengecek informasi tersebut. Termasuk soal indikasi dugaan adanya pungutan liar kepada masyarakat.

“Nanti anggota saya ke lokasi, untuk menyelidiki kasus tersebut. Bisa jadi unsur pungli (pungutan liar) atau korupsi, bisa pemerasan,” ujar Bery.

Sebelumnya, Mardiana dimintai uang Rp3 juta untuk 3 pintu rumah kontrakan leh oknum Satpol PP Pekanbaru. Ia mengaku tidak memiliki uang, kemudian anggota Satpol PP itu menurunkan harga menjadi Rp 1,5 juta.

Kemudian jumlah itu turun lagi menjadi Rp900 ribu karena Mardiana juga tak mampu. Pemberian uang itu disertai bukti kuitansi dan foto-foto.

“Ada 3 orang datang, pakai baju Satpol PP naik mobil Rush. Langsung nanya ada surat izin bangunan kontrakan enggak, saya bilang enggak ada. Lalu mereka bilang harus ada surat izin,” kata Mardiana.

Ketiganya datang tanpa membawa surat tugas dan surat-surat lain. Mereka langsung bertanya terkait izin pembangunan rumah kontrakan miliknya. Tak ayal, Mardiana yang tak mengerti soal izin merasa bingung.

Kemudian Mardiana bertanya bagaimana cara mengurus surat izin. Salah satu di antara ketiga petugas menjawab mereka bertugas sebagai orang lapangan. Petugas itu juga memawarkan kepada Mardiana, apakah mau mengurus surat izin di kantor atau (negosiasi) di lapangan.

“Lalu saya tanya, bagaimana kalau minta surat izin. Dia bilang dia bagian lapangan. Terus dia nawarkan mau ke kantor atau lapangan, jadi saya tanya gimana caranya,” ucap Mardiana.

Saat itulah ketiga petugas meminta uang Rp1 juta untuk 1 pintu kontrakan dan total Rp3 juta karena ada 3 kontrakan yang baru sedang dibangun oleh Mardiana.

“Mereka bilang 1 pintu bayar Rp 1 juta. Ibu bayar Rp 3 juta (untuk 3 pintu). Kan saya bilang tidak ada uang. Terus mereka nanya ‘saya mau dengar dari ibu’, ya saya bilang hanya ada Rp 300 ribu (untuk satu pintu),” jelasnya.

Karena merasa tertekan, Mardiana akhirnya memberi uang Rp 900 ribu untuk mengurus izin,” katanya.

Ketiga Satpol PP itu berjanji akan datang lagi untuk membawa surat izin bangunan itu. Tapi ketiga anggota Satpol PP itu dan tak pernah lagi datang usai menerima uang tersebut.

“Setelah dikasih (mereka) pergi. Tapi Wahyu (cucu Mardiana) tanya kwitansi, terus dibuatlah kwitansi, diterima uangnya langsung pergi. Katanya mau datang, sampai sekarang tak ada datang,” katanya.

Mardiana menyebut uang Rp900 ribu yang diberikan ke Satpol PP dengan perjanjian akan dibuatkan surat izin bangunan. Tapi mereka tidak melaksanakan janjinya.

“Uang Rp 900 ribu itu untuk ngurus surat-surat lapangan. Saya yakin karena mereka pakai baju dinas, cucu saya minta surat-surat tugas dibilang gak bawa surat-surat. Cuma bilang dari Satpol PP saja itu,” katanya lagi.

Sementara cucu Mardiana, Wahyu yang saat itu ikut mendampungi merasa curiga. Sebab, ketiganya datang tanpa membawa surat-surat tugas dan menolak difoto saat pembayaran.

“Mereka bilang ‘Jangan difoto pas nerima duit bang, nanti diviral-viralin’. Enggak mau itu difoto, terus sudah difoto itu minta dihapus itu sebelum pergi,” katanya.