oleh

Polresta Pekanbaru Pastikan Kasus Ganti Rugi Lahan Waduk Pemko Jalan Terus

Polresta Pekanbaru telah melakukan gelar perkara ganti rugi kepemilikan tanah waduk Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada akhir Juni 2024. Kasus dilaporkan Sakdiah  dengan terlapor Anita.

Namun Bintang Sianipar selaku kuasa hukum pelapor Sakdiah mengaku saat gelar perkara pihaknya tidak diundang. Bahkan, dia mendapat kabar, kalau penanganan kasus akan dihentikan.

Bintang menyatakan jika hal itu benar, maka gelar perkara dinilai cacat formil. Dia menjelaskan dalam praktek secara formal, gelar perkara dilakukan penyidik dengan mengundang pihak pelapor dan terlapor.

“Jika gelar dilaksanakan tanpa kehadiran pelapor dan terlapor, maka gelar tersebut dapat dinyatakan cacat hukum,” ujar Bintang didampingi  rekannya, Edwar Hutabarat, Rabu (10/7/2024).

Dijelaskannya, kasus yang telah dilaporkan terait kasus  perselisihan kepemilikan tanah di RT 04 / RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya milik Sakdiah seluas 4.661 meter.

Di atas tanah milik Sakdiah tersebut, terbit surat tanah atas nama Anita yang disebut-sebut dibeli dari Wahab. Laporan itu sudah berjalan hampir 2 tahun.

Menurut Bintang, sesuai ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 pasal 31 ditegaskan, pelaksanaan gelar perkara ada dua bagian, yaitu gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus.

 

Dalam peraturan itu jelas dinyatakan, jika penyidik melaksanakan gelar perkara, harus mengikut sertakan / menghadirkan pihak pelapor dan terlapor.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan telah dilakukan gelar perkara tapi tanpa kehadirannya.

“Kemarin ada digelarkan, tapi nanti digelarkan ulang kembali,” kata Bery.

Terkait kabar kasus ini akan dihentikan, Bery membantahnya. “Belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). (Penanganan kasus) Masih lanjut,” tegas Bery.

Diberitakan sebelumnya, perkara terkait perselisihan kepemilikan tanah di RT 04 / RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya milik Sakdiah seluas 4.661 meter.  Di atas tanah  itu, terbit surat tanah atas nama Anita yang disebut-sebut dibeli dari Wahab.

Lahan seluas 4.661 meter rencananya akan diganti rugi untuk pelebaran waduk Pemko Pekanbaru. Keterangan sepadan Sakdiah yakni Nimis dan Ahmad Syah Harrofie bahwa tanah mereka memang bersebelahan dengan Sakdiah bukan Anita.

Pada 27 Mei 2024, penyidik Unit Tahbang Polresta Pekanbaru meminta berbagai pihak untuk turun ke lapangan melakukan pengukuran pengembalian tata batas terhadap Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor 851/590/LS/2009 atas nama Saliman.

Sebab, dalam SKGR Saliman yang terbit 30 Oktober 2009 tertera, bahwa tanah tersebut dibeli dari Sakdiah serta batas-batasnya terdaftar atas nama Sakdiah, Nimis Yulita dan Ahmadsyah Harofi.

Di saat turun lapangan, di hadapan penyidik Polresta Pekanbaru, Nimis Yulita dan Ahmadsyah Harofi mengakui bahwa tanah yang sedang di ukur Irul selaku petugas ukur dari Kecamatan Tenayan Raya dan disaksikan Maswari Sivto Kasi Pemerintahan Kelurahan Tuah Negeri, adalah tanah milik Sakdiah.

Tanah itu bersepadan dengan tanah Ninis Yulita yang dibeli dari Saliman serta bersepadan dengan tanah Ahmadsyah Harofie.