oleh

PSBM Kecamatan Tampan Diberlakukan, 2 Ruas Jalan Disekat

BM1A.com – Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru sudah dimulai, Rabu (16/9/2020) malam. Ruas jalan utama di kawasan itu pun mengalami penyekatan.

“Ada dua ruas jalan bakal dilakukan penyekatan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso.

Kedua ruas tersebut bakal ditutup terhitung pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Penyekatan jalan ini untuk membatasi akses pengguna jalan.

Petugas dinas bersama aparat gabungan akan menyekat Jalan HR Soebrantas dan Jalan SM Amin. Keduanya merupakan ruas jalan utama di Kecamatan Tampan.

Yuliarso menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa melintas jalan melewati jadwal penyekatan. Mereka yang bisa melintas hanya orang yang dikecualikan dalam Perwako No.160 Tahun 2020 tentang PSBM.

Tim juga mendirikan pos untuk mengawasi PSBM. Empat posko menyebar di Tugu Songket, depan Kampus UIN Suska, Simpang Air Hitam- Garuda Sakti dan Pasar Pagi Arengka.