Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyambut baik rencana pemanfaatan Stadion Kaharuddin Rumbai oleh PSPS Pekanbaru.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, Erisman Yahya mengatakan, jika Stadion Kaharuddin itu merupakan aset Pemprov Riau, sehingga untuk ambil alih pengelolaan oleh pihak ketiga dalam hal ini PSPS harus melewati proses administrasi sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi tidak bisa simsalabim seperti membalik telapak tangan. Namun, sejak awal rencana pengelolaan atau pemanfaatan Stadion Kaharuddin oleh PSPS didukung penuh oleh Pak Pj Gubernur Riau SF Hariyanto. Bahkan beliau menawarkan Stadion Utama Panam kepada manajemen PSPS, namun PSPS tetap memilih Stadion Kaharuddin,” kata Erisman, Rabu (10/7/2024).
Erisman menyebut, untuk memproses pengelolaan atau pemanfaatan Stadion Kaharuddin oleh PSPS sendiri, pihaknya Dispora Provinsi Riau selaku pemilik aset, dengan seizin dan arahan Pj Gubernur Riau, langsung menggesa proses administrasinya dengan menggandeng BPKAD, Bapenda dan Bappedalitbang Provinsi Riau.
“Jadi kami sudah berkali-kali rapat digesa dengan pihak-pihak terkait untuk menyatukan persepsi dan mendapatkan mekanisme terbaik. Bahkan pernah juga melibatkan pihak Kemendagri agar sekali lagi tidak ada aturan yang dilanggar,” sebutnya.
Selain itu, dalam rapat tersebut pihaknya juga mengundang manajemen PSPS dalam hal ini langsung hadir Manager PSPS Pekanbaru, Edward agar mereka juga memahami proses yang berjalan.
“Kami tegaskan berkali-kali bahwa proses tidak boleh berhenti dan jangan sampai ada asumsi atau persepsi bahwa Dispora sengaja memperlambat. Proses administrasi yang berjalan memang harus dilalui sebagaimana mestinya, karena itu memang kehendak aturan yang ada,” ujarnya.
Erisman menyampaikan, saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap appresial oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar nilai yang harus dibayar oleh pihak ketiga kepada Pemprov Riau sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau sesuai tahapan kerja KJPP, diperkirakan dalam waktu dekat mereka akan menyampaikan hasil kerjanya. Jika KJPP sudah menyampaikan hasil kerjanya, maka selanjutnya masuk ke proses lelang. Nanti dipersilahkan pihak ketiga, termasuk PSPS, untuk mengikuti lelang terkait,” terangnya.
Jika nanti PSPS memenangi lelang tersebut, lanjut Erisman, maka pengelolaan atau pemanfaatan Stadion Kaharuddin Rumbai akan diserahkan sepenuhnya kepada PSPS dengan masa waktu sesuai perjanjian.
“Namun, sebelum pengelolaan atau pemanfaatan Stadion Kaharuddin diserahkan kepada PSPS, pihak PSPS wajib terlebih dahulu membayar kewajiban sewa tahun 2023 yang sampai saat ini belum lunas. Karena Pemprov Riau tidak boleh menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga yang dianggap Wanprestasi,” tegasnya.
“Pasti semua pihak berharap, apalagi Pj Gubernur Riau, agar pengelolaan atau pemanfaatan Stadion Kaharuddin dapat segera diserahkan kepada Manajemen PSPS. Tapi sekali lagi ada proses yang harus dilalui agar segala sesuatunya sesuatu dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.