oleh

Ratusan Personel Satpol PP Tetap Lakukan Pengawasan Saat Lebaran

PEKANBARU – Akses masuk Kota Pekanbaru mulai ditutup sejak tanggal 6 Mei kemarin. Hingga tanggal 17 mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga lakukan pengaturan aktivitas hari Raya Idul Fitri.

Kita dari satgas tentu melakukan pengawasan terhadap surat edaran itu, karena dalam surat itu kan, saya berbicara terhadap pengawasan yang poin empat,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang.

Lanjutnya, tim gabungan yang akan melakukan pengawasan itu. Kalau ranah pelarangan Salat Idul Fitri, kata dia, itu ranahnya ke Kemenag atau MUI.

“Ya mungkin kita akan menurunkan semua personel. Itu kan skalanya besar, itu kita akan siapkan nanti sekitar 200-300 orang, sesuai dengan yang ada dan berapa kekuatan kita aja, mereka juga akan standby satu hari sebelum hari H dan satu hari sesudah hari H,” paparnya.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru sudah menyiapkan SE untuk mengatur aktivitas Idul Fitri. Begini isi poin surat edaran nomor 10/SE/2021 pertanggal 6 Mei 2021:

1. Melaksanakan kumandang takbir pada malam Idul Fiti 1442 H/ 2021 M hanya di Masjid/Mushalla dengan jumlah terbatas dan tidak diberikan izin takbir keling atau kegiatan lainnya dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerumunan masa.

2. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H/ 2021 M tidak diizinkan dilaksanakan pada lapangan terbuka atau di Masjid /Mushalla melainkan dilaksanakan di rumah masing-masing dengan cara berjamaah bersama anggota keluarga dengan mempedomani fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Karfiat Takbir dan Shalat Idul Fitri ditengah Pandemi Covid-19.

3. Silaturahmi dan tradisi saling mengunjungi ke rumah hanya sebatas keluarga inti dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan individu guna menghindari potensi penularan Covid-19 kepada keluarga, serta tidak mengadakan open house/halal bihalal hari raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.

4. Seluruh Pelaku Usaha Pusat Rekreasi/Hiburan Umum/Caffe/PUB/KTV/Pusat Perbelanyaan/Mal pada libur Idul Fitri 1442 H / 2021 M menutup usaha terhitung tanggal 11 s/d 13 Mes 2021 kecuali usaha Esensial bahan kebutuhan pokok dan usaha kesehatan. Khusus kepada Pelaku Usaha Rumah Makan / Restoran tidak melayani makan di tempat hanya layanan bawa pulang (Take Away).

5. Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus penyebaran Covid 19 dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu salah satunya dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobihtas interaksi), menjaga daya tahan tubuh, serta tetap melakukan Ikhtiar dan berdo’a.