oleh

Ratusan PPPK Kemenag di Riau Keluhkan Penempatan Tak Sesuai Kompetensi

ROHUL – Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau angkatan 2022-2023 mengeluhkan penempatan mereka yang tidak sesuai dengan kompetensi bidang yang mereka miliki.

Keluhan para guru agama PPPK tersebut disampaikan langsung kepada Anggota DPR-RI Komisi 8, Dr. Achmad, selaku mitra Kementerian Agama. Mereka berharap politisi Partai Demokrat itu dapat memperjuangkan aspirasi mereka agar dikembalikan ke satuan kerja (satker) awal yang saat ini juga mengalami kekurangan guru.

Ketua Forum Komunikasi PPPK Kemenag Riau, Masmuliadi, menyatakan saat ini terdapat 389 PPPK di lingkungan Kemenag Riau, baik guru, penyuluh agama, maupun tenaga teknis, yang memiliki keluhan yang sama. Rata-rata dari PPPK formasi 2022-2023 sudah berusia 40 tahun dan memiliki keluarga.

Namun ironisnya, setelah diangkat menjadi PPPK, mereka harus menerima keputusan dimutasikan ke daerah lain, sehingga harus meninggalkan keluarga demi tugas. Sementara tempat awal mereka mengajar justru mengalami kekurangan guru.

“Harapan kami kementerian agama agar segera dapat menyelesaikan permasalahan ini dan kami dikembalikan ke satker asal sehingga dapat bertugas maksimal,” ungkap Masmuliadi.

Bahkan, terjadi penumpukan PPPK di salah satu sekolah sehingga para guru tidak mendapatkan jam mengajar yang cukup. Selain itu, banyak penempatan guru yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.

“Ada beberapa teman guru yang mengajar di luar kompetensinya, misalkan sebelum diangkat dia mengajar mata pelajaran umum sementara setelah dimutasikan yang bersangkutan mengajar mata pelajaran agama,” jelas Masmuliadi.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPR-RI Komisi 8, Achmad, mengatakan dirinya akan mendorong Kementerian Agama mengevaluasi penempatan PPPK ini, terutama terkait banyaknya guru PPPK yang ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensi bidangnya.

“Ini akan kita verifikasi dan akan kita sampaikan saat rapat kerja dengan Kementerian Agama. Saya akan dorong Kementerian Agama untuk mengembalikan PPPK ke tempat asalnya sepanjang tidak mengganggu di tempat baru,” tegas Achmad.

Menurut Achmad, program pengangkatan PPPK merupakan upaya pemerintah dalam mengangkat kesejahteraan guru honorer dan penyuluh agama. Jangan sampai, pengangkatan PPPK justru menimbulkan masalah baru karena tidak tepat dalam pengelolaan dan penempatannya.

Setali dua uang dengan guru penyuluh agama, para penyuluh agama juga merasakan hal yang sama. Bahkan di Rokan Hulu sendiri, banyak penyuluh agama justru dimutasikan ke daerah lain, meskipun di Rokan Hulu masih banyak kekurangan penyuluh agama.

Achmad menyatakan, pengangkatan honorer di Kementerian Agama merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer. Jangan sampai, pengangkatan PPPK ini justru menimbulkan masalah baru.

“Maksud dan tujuan pengangkatan PPPK ini adalah untuk mengangkat kesejahteraan honorer. Tapi sekarang, ironisnya, persoalan kesejahteraan teratasi namun masalah lain muncul karena personel kurang akibat mutasi yang tidak dilakukan secara komprehensif. Kita akan minta Kementerian Agama mengelola ini secara profesional,” tutupnya.