Redaksi

oleh

PT. WIKHA MEDIA UTAMA

Ombudsman :  Yalid SH, S.H., M.H.
Dewan Penasehat : M Yasir
Pemimpin Umum : Miko Akbar
Pimpinan Perusahaan : Miko Akbar
Pemimpin Redaksi : Eko Wahyudi
Wakil Pimpinan Redaksi : Heri Purwanto
Redaktur Pelaksana : Ariansyah Hasibuan

Koordinator Liputan: –
Redaktur: Heri Purwanto

REPORTER: Agus Rianto, Erik Eboi, Ariansyah, M Fajri, Romi Indra
PHOTOGRAPER :
ADMINISTRATOR :
SEKRETARIS REDAKSI: Tanti Rianti
NPWP PERUSAHAAN : 95.592.879.1-211.000
ALAMAT REDAKSI DAN PERUSAHAAN : Jalan Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru – Riau.
Telp. 0812-6701-9744
Email Redaksi: portalberitabm1a@gmail.com

NB: Seluruh Wartawan/ti BM1A.com dilengkapi dengan kartu identitas yakni Kartu Pers dan tidak dibenarkan meminta imbalan apapun dalam pemberitaan kepada narasumber.

Peraturan Dewan Pers
Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.