Tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akhirnya melakukan penertiban terhadap reklame yang sudah habis masa tayangnya. Tapi pemilik reklame tidak kunjung mencopot reklame yang terpasang.
Ada juga tiang reklame yang sudah habis masa izinnya. Tapi pemilik belum kunjung melakukan perpanjangan izin tiang reklame tersebut.
Petugas langsung menertibkan dengan memasang stiker peringatan di reklame komersial yang terpasang. Peringatan itu berbunyi bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak daerah sehingga pemilik harus segera lakukan pembayaran.
Mereka melakukan penertiban di sejumlah ruas jakan seperti Jalan Jendral Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Ahmad Yani. Tim juga mencopot reklame yang terpasang di batang pohon.
“Kita langsung tempel tanda peringatan di papan reklame komersial, Kita ingatkan agar segera membayar pajak reklamenya,” tegas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan
Tim menyebar ke seluruh wilayah Kota Pekanbaru untuk menyasar reklame yang habis masa tayang. Tiang yang sudah habis masa izin penyelenggaraan reklamenya juga jadi sasaran tim penertiban.
Dirinya mengingatkan agar pemilik yang habis masa izin bisa segera mengurus perpanjangan izin penyelenggaraan tiang reklamenya. Mereka yang belum membayarkan pajak reklame agar segera membayarkan pajaknya.
Penertiban tersebut dilakukan karena ulah oknum pemilik reklame udah merugikan pendapatan daerah bagi Kota Pekanbaru. Kondisi ini menjadi potensi kebocoran pajak daerah dari sektor pajak reklame.
Pemasangan reklame di sembarangan tempat juga menganggu keindahan kota. Ia pun meminta kepada pelaku usaha agar bisa tertib dan taat membayar pajak daerah.
“Kita terus melakukan penetiban dan membersihkan reklame yang sudah habis masa tayangnya dan reklame yang ditempel sembarangan,” jelasnya.