DPRD Pekanbaru mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19, Senin (12/7/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama dan Nofrizal. Sementara itu Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi juga berkesempatan hadir dalam rapat paripurna ini.
“Sebelumnya, Perda ini sudah disahkan hanya saja saat pelaksanaan di lapangan ada yang belum pas. Maka kembali direvisi, dan hari ini disahkan,” cakap Ayat Cahyadi seusai rapat paripurna.
Ayat menjelaskan Revisi Perda tersebut berdasarkan dari adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. “Bagaimana supaya tidak kena sanksi? Ya taat. Kalau menaati prokes ya gak kena sanksi. Misalnya vaksin. Vaksin ini kan sangat penting. Tingkat partisipasi vaksin sendiri sudah cukup tinggi,” bebernya.
Sementara itu Ketua Pansus, Roni Pasla mengatakan perubahan atau revisi terhadap perda no 5 th 2021 tentang perlindungan masyarakat terhadap penyebaran dan wabah Covid-19. Perubahan itu diantaranya penghapusan tentang pasal 26 yang mengatur tentang sanksi lisan dan tulisan yang sekarang dihapus.
Kemudian didalam perubahan perda tersebut juga ada tambahan berupa pasal tentang kewajiban vaksin pada pasal 17 A.
“Sanksi bagi yang tidak mau divaksin adalah tidak difasilitasi pengurusan administrasi kependudukan, namun tentu sebelumnya ada surat panggilan terhadap masyarakat oleh perangkat RT dan RW,” cakap Rono Pasla.
Lanjut politisi PAN ini kemudian tidak ada kewajiban terhadap masyarakat yang mempunyai riwayat penyakit yang tidak memperbolehkan vaksin Covid.
Tentu dengan surat keterangan dokter atau tenaga ahli dan riwayat penyakit, dan masyarakat yang ada riwayat penyakit tidak ada kewajiban dan sanksi.
Selanjutnya, terhadapan penegakan Perda ini dia meminta dilakukan secara tegas namun petugas harus tetap humanis dengan tidak melakukan tindakan yang tidak sewajarnya kepada masyarakat.
“Serta pelaksana harus dilengkapi dengan identitas dan secara resmi melakukan penegakan secara tim bukan sendiri sendiri serta dilengkapi dengan surat tugas yang jelas,” katanya.
Sebelumnya Penanggungjawab Pansus, Nofrizal mengatakan salah satu poin dalam Perda tersebut adalah bagi masyarakat yang sudah dinyatakan positif Covid-19 namun tidak menjalankan masa isolasi sebagaimana mestinya akan dikenai sanksi.
Tak hanya yang menjalankan isolasi saja, melainkan masyarakat yang tidak menjalankan karantina dengan baik juga akan dijatuhi sanksi.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru ini mengatakan terdapat risiko yang besar jika ada pembiaran terhadap masyarakat yang menjalankan isolasi mandiri maupun karantina.
“Dia bisa menularkan ke yang lain, dan kalau kabur dari masa isolasi dan karantina bisa dikenakan denda atau sanksi maksimal Rp.500ribu,” cakap Nofrizal.
Selain akan dikenai sanksi denda, pasien Covid yang tidak menjalankan masa isolasi dengan baik akan ditempatkan di sebuah ruangan khusus.
Tak hanya untuk individu saja, para pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan juga akan dijatuhi sanksi.
Bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan pertamanya akan dijatuhi denda sebesar Rp5 juta, kedua penghentian operasi sementara dan jika masih melanggar maka izin usahanya akan dicabut.
“Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan adalah denda hingga pencabutan izin usaha,” kata politisi PAN ini.
Namun jika pelaku usaha yang izinnya sudah dicabut karena melanggar protokol kesehatan namun tetap menjalankan usahanya, hal tersebut akan berimplikasi ke pidana.