oleh

Samsat TANJAK di Bapenda Pekanbaru, Kabapenda: Bentuk Sinergitas Permudah Layanan Pajak

Usai memimpin apel pagi di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Jalan Teratai No.81 Pulau Karomah, Senin (14/4/2025) pagi, Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, H Anwar ST M.Arch, didampingi Kepala Bapenda Pekanbaru, Dr Alek Kurniawan M.Si, meninjau layanan Samsat Tanjak di Kantor Bapenda Pekanbaru.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan kepada media disela-sela peninjauan mengatakan, Bapenda terus berupaya mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan perpajakan. Pelayanan prima menjadi tujuan utama untuk merelaksasi Wajib Pajak (WP) Kota Pekanbaru.

“Samsat Tanjak hadir di Kantor Bapenda Pekanbaru, Jalan Teratai No.81 Pulau Karomah. Jadwal itu berlaku Setiap hari Senin, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Fasilitas Samsat Tanjak yaitu layanan khusus pengesahan tahunan dengan membawa syarat STNK Asli dan E-KTP Asli,” kata Alek Kurniawan.

Sinergitas ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, tentang Pendapatan Opsen PKB dan BBNKB untuk Kabupaten/Kota Tahun 2025.

“Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru menyediakan counter khusus pada hari ini, yang di tinjau dan dikunjungi langsung oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Bapak H Anwar ST.M.Arch usai upacara,” ujar Alek Kurniawan.

Segala bentuk kemudahan yang di implementasikan oleh Bapenda Kota Pekanbaru untuk menciptakan kenyamanan Wajib Pajak, sehingga tumbuh kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu.