oleh

Sanksi Denda Hingga 1 Juta di Pekanbaru Bukan Cari Duit PAD, Biar Warga Sadar!

BM1A.com – Penerapan sanksi denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta serta kerja sosial membersihkan fasilitas umum yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 130 tahun 2020 semata-mata untuk mengingatkan masyarakat agar lebih waspada melindungi diri dari Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal tersebut dipaparkan Walikota Pekanbaru Firdaus. Ia menegaskan, sanksi denda bukan juga untuk mencari anggaran.

“Sekali lagi, sanksi denda itu hanya untuk mengingatkan, bukan untuk membuat masyarakat kita menjadi susah. Bukan juga Pemko mendenda mencari duit PAD (Pendapatan Asli Daerah), tidak. Itu untuk mengingatkan kita semua agar selalu waspada melindungi diri,” tandasnya.

Aturan Perwako itu, sambung Firdaus, mengingatkan kepada masyarakat agar dalam masa Covid-19 harus bersama-sama melindungi diri dan keluarga serta orang di sekeliling.

Ditambahkannya, terkait sosialisasi, melalui pemberitaan media online ataupun portal milik Pemko Pekanbaru sudah bagian dari sosialisasi.

Walau demikian tim akan melaksanakan uji petik di lapangan.

“Rapat Forkompimda minggu lalu kita sudah merencanakan untuk tim khusus TNI Polri dan Satpol PP dalam tim gugus tugas akan melaksanakan uji petik dilapangan kepada masyarakat kita,” terang Walikota Pekanbaru. [R2]

Komentar

Tinggalkan Balasan