Satpol PP Kota Pekanbaru mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Dugaan pelanggaran tersebut dapat disampaikan melalui Loket B3 di MPP Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, Loket B3 MPP Pekanbaru melayani semua jenis laporan pelanggaran Perda Kota Pekanbaru dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) Pekanbaru.
“Loker B3 ini kita bentuk untuk mempermudah masyarakat melakukan pengaduan terkait pelanggaran Perda di Kota Pekanbaru. Kami juga berharap hal ini dapat memaksimalkan pengawasan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Pekanbaru,” ujarnya, Jumat, (29/11/2024).
“Oleh karenanya, kami mengimbau dan mengajak masyarakat agar tidak segan menyampaikan laporan kepada Satpol PP Kota Pekanbaru jika menemukan adanya pelanggaran Perda,” jelasnya.
Sementara itu, untuk menyampaikan laporan pelanggaran Perda, masyarakat diimbau membawa KTP elektronik dan foto bukti pelanggaran yang dimaksud. Sehingga dapat ditelusuri.
“Laporan yang disampaikan oleh masyarakat akan langsung didisposisikan kepada Kabid PPUD untuk dilakukan inspeksi lapangan. Sekali lagi, kita ajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi Kota Pekanbaru agar lebih aman, tertib dan nyaman,” pungkasnya.